JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Inpres disebutkan di antaranya, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona atau Covid-19 kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Selain itu, Presiden juga meminta Mendagri untuk memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan gubernur/ peraturan bupati/ wali kota.
"Memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam penyusunan peraturan gubernur dan peraturan bupati/ walikota, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah provinsi serta kabupaten/ kota," kata Jokowi dalam inpresnya.
Presiden pun dalam inpres tersebut meminta untuk dilaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Presiden juga menginstruksikan Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah provinsi serta kabupaten/ kota.
"Dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 kali dalam 2 minggu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, " ucap Jokowi dalam inpres tersebut.
Presiden juga menginstruksikan Panglima TNI, untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/ wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; dan bersama Polri dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Presiden juga menginstruksikan Kapolri, untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/ wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah.
Presiden juga menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, Jokowi minta meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. (johara/ys)