Pengawasan netralitas ASN tentu sangat memerlukan kolaborasi dan dukungan antar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dalam data KASN disampaikan hingga 31 Juli 2020, jenis pelanggaran netralitas tertinggi adalah: melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (21.5%), kampanye/sosialisasi media sosial (21.3%), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (13.6%). (johara/win)