DEPOK - Tim Cendrawasih Satlantas Polrestro Depok berhasil menjaring dan melakukan tilang pengendara motor yang melanggar rambu-rambu lalu lintas di jalan.
Kasubnit 3 Tim Cendrawasih Polrestro Depok, Iptu Fitri mengatakan penegakan hukum dilakukan secara mobile mulai dari Jalan Kartini, Perumahan Grand Depok City, Jalan Raya Margonda, dan Jalan Raya Bogor, berhasil menindak berupa tilang kepada kendaraan bermotor.
"Penindakan berupa tilang untuk kendaraan motor ada delapan unit, dan mobil dengan barang bukti yang disita tiga SIM dan sembilan STNK," tuturnya
Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polrestro Depok ini mengungkapkan jenis pelanggaran yang ada pada motor lawan arus dan tidak menggunakan helm.
"Kalau mobil pelanggaran parkir di bahu jalan berada sepanjang Jalan Margonda," tambahnya.
Iptu Fitri menambahkan dalam rangka masih Operasi Patuh Jaya 2020 pihaknya akan terus melakukan patroli juga menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan protokol Covid-19. (Angga/win)

Tim Cendrawasih Polres Depok Tilang Pengendara Motor dan Mobil Pelanggar Lalu Lintas
Kamis 30 Jul 2020, 16:07 WIB

Polrestro Depok menilang pengendara motor lawan arus di Jalan Margonda (angga)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update





JAKARTA RAYA
Pramono Terima Surat Pengunduran Dirut Food Station Buntut Kasus Mutu Beras
01 Agu 2025, 20:55 WIB

Daerah
Dukung Penyediaan Air Bersih di Balikpapan, Arsari Group Kerjasama dengan Pemkot
01 Agu 2025, 20:51 WIB




GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Sagitarius Agustus 2025: Kehangatan dalam Hubungan, Karier Tersendat, dan Keuangan yang Perlu Diwaspadai
01 Agu 2025, 20:26 WIB






EKONOMI
Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Dicairkan? Ini Cara Mengecek dan Daftar Penerimanya
01 Agu 2025, 19:16 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Capricorn Agustus 2025: Finansial Stabil dan Peluang Menjanjikan
01 Agu 2025, 19:09 WIB
).jpg)