DEPOK - Tim Cendrawasih Satlantas Polrestro Depok berhasil menjaring dan melakukan tilang pengendara motor yang melanggar rambu-rambu lalu lintas di jalan.
Kasubnit 3 Tim Cendrawasih Polrestro Depok, Iptu Fitri mengatakan penegakan hukum dilakukan secara mobile mulai dari Jalan Kartini, Perumahan Grand Depok City, Jalan Raya Margonda, dan Jalan Raya Bogor, berhasil menindak berupa tilang kepada kendaraan bermotor.
"Penindakan berupa tilang untuk kendaraan motor ada delapan unit, dan mobil dengan barang bukti yang disita tiga SIM dan sembilan STNK," tuturnya
Mantan Kanit Turjawali Satlantas Polrestro Depok ini mengungkapkan jenis pelanggaran yang ada pada motor lawan arus dan tidak menggunakan helm.
"Kalau mobil pelanggaran parkir di bahu jalan berada sepanjang Jalan Margonda," tambahnya.
Iptu Fitri menambahkan dalam rangka masih Operasi Patuh Jaya 2020 pihaknya akan terus melakukan patroli juga menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan protokol Covid-19. (Angga/win)

Tim Cendrawasih Polres Depok Tilang Pengendara Motor dan Mobil Pelanggar Lalu Lintas
Kamis 30 Jul 2020, 16:07 WIB

Polrestro Depok menilang pengendara motor lawan arus di Jalan Margonda (angga)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pangdam Cenderawasih Minta Prajuritnya Bijak Bermedia Sosial
Rabu 13 Jan 2021, 12:47 WIB

News Update
Pidato Berapi-api di Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo Subianto Bertekad Membasmi Korupsi di Indonesia
01 Mei 2025, 14:13 WIB

Tanggal Lahir Paling Sakti dan Ditakuti Jin dan Setan, Ini Deretan Angkanya!
01 Mei 2025, 14:12 WIB

Hari Buruh Sedunia, Presiden Prabowo Janji Cari Cara Hapuskan Outsourcing
01 Mei 2025, 14:12 WIB

Gun Skin Free Fire, Dapatkan Secara Gratis dari Klaim Akun FF Terbaru 1 Mei 2025
01 Mei 2025, 14:10 WIB

Klarifikasi Pemotor yang Dimintai Uang Tilang Rp500 Ribu oleh Polisi: Ada Kesalahpahaman
01 Mei 2025, 14:09 WIB

Waspada! Ini Konsekuensi Hukum Pinjol Ilegal
01 Mei 2025, 14:03 WIB

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Mei 2025
01 Mei 2025, 14:02 WIB

16 Kode Redeem FF Terbaru dan Gratis Hari Ini 1 Mei 2025, Tukar Sekarang Juga
01 Mei 2025, 14:02 WIB

Main Game Ini dan Dapatkan Saldo DANA Gratis! Klaim Hingga Rp500.000 per Hari, Download dan Buktikan Sendiri!
01 Mei 2025, 14:00 WIB
.png)
May Day 2025: Presiden Prabowo Akan Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Ini Tugasnya
01 Mei 2025, 13:57 WIB

Hari Buruh 2025: Inilah 4 Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk Kesejahteraan Pekerja di Indonesia
01 Mei 2025, 13:53 WIB

Jaimerson Siap Kawal Pertahanan, Bali United Bidik Tiga Poin Kontra PSIS
01 Mei 2025, 13:50 WIB

Gatot Nurmantyo Geram: Hercules Dinilai Hanya Preman Berkedok Ormas
01 Mei 2025, 13:50 WIB

5 Lagu yang Cocok untuk Hari Pendidikan Nasional 2025, Lengkap dengan Liriknya
01 Mei 2025, 13:50 WIB

Jadwal Liga 1 Pekan ke-31: Momen Persib Pastikan Gelar Juara?
01 Mei 2025, 13:49 WIB

Viral Gatot Nurmantyo Murka, Kecam Keras Pernyataan Kontroversial Hercules
01 Mei 2025, 13:49 WIB

Belasan Pelajar SMP Terlibat Tawuran di Serang, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut
01 Mei 2025, 13:45 WIB
