BEKASI - Seorang Pendamping Kegiatan dari Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), berinisial SS (54), ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Satuan Kriminal Khusus Satreksrim Polres Metro Bekasi.
Selanjutnya tersangka langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi setelah berkas penyelidikan dinyatakan lengkap alias P21. Saat ini dilakukan Penahanan terhadap tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam kasus korupsi ini, tersangka terbukti melanggar Pasal 2 & Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat kasus ini, dugaan kerugian negera mencapai ratusan juta rupiah.
Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam Kegiatan Rutilahu, sebuah program bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk memfasilitasi perbaikan rumah bagi warga masyarakat berpenghasilan rendah.
Tersangka yang merupakan pendamping kegiatan dari program Rutilahu di salah satu Desa di wilayah Kabupaten Bekasi, menerima dana sebesar Rp375 juta untuk 25 penerima bantuan. Dari dana tersebut, setiap penerima bantuan, menerima sebesar Rp15 juta.
Tersangka yang salah satunya bertugas melakukan monitoring terhadap pelaksanaan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, justru memanfaatkan kewenangannya.
Tersangka hanya mencairkan Rp200 ribu kepada setiap penerima bantuan, sebagai biaya transport dan sisanya dikuasai sendiri. Dalam proses perbaikan rumah, juga tidak sesuai yang diterima oleh para penerima bantuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 bangunan plus penghitungan upah tukang oleh Tim Penilai Jasa Kontruksi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, ditemukan selisih yang cukup besar.
Dari seluruh kegiatan tersebut, total hanya Rp179.977.767,96 yang dikeluarkan. Terdapat selisih sebesar Rp195.022.232,04 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. (junius/ys)