Kejagung Ambil Alih Kasus Pertemuan Kajari Jaksel dengan Pengacara Djoko Tjandra

Jumat 24 Jul 2020, 14:14 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (ist)

Gedung Kejaksaan Agung. (ist)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menyusul adanya pertemuan yang bersangkutan dengan pengacara buronan korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, hingga saat ini belum tertangkap sehingga belum dieksekusi oleh Jaksa eksekutor. Padahal diberitakan bahwa Djoko Soegiarto Tjandra telah mengurus KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan MA tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi Pengacaranya tersebut.

"Muncul pemberitaan di media sosial dengan memuat foto yang diduga Pengacara Anita Kolopaking dengan seorang Jaksa perempuan yang bernama Pinangki yang dalam berita tersebut disebut sebagai seorang Jaksa di Kejaksaan Agung, sehingga oleh karena berita tersebut terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta dan melibatkan Jaksa di Kejaksaan Agung maka pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2020," tegas Hari Setiyono dalam keteranganya, Jumat (24/7/2020).

Selanjutnya Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasie Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian dan salah satu tamu yang menemui serta masih dijadwalkan pemeriksaan lagi minggu depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yg diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut.

Disebutkan, Jaksa Agung ST. Burhannudin, dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa Kejaksaan akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini dan jika terbukti para Jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana maka tidak pandang bulu kepada siapapun Jaksa itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya azas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi dan kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," tutur Hari. (adji/ruh)

News Update