Atas perbuatannya, empat pelaku itu dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara. (firda/tri)
Tuduh Korban Menyelewengkan KJP, Empat Pelaku Pemerasan Ditangkap
Selasa 14 Jul 2020, 16:05 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.