Menaker: Covid-19 Belum Selesai, Protokol Kesehatan Jangan Dianggap Jadi Beban

Sabtu 11 Jul 2020, 08:00 WIB
Menaker saat menghadiri Penyemprotan Disinfektan dan Pemberian Bantuan di Depok. (ist

Menaker saat menghadiri Penyemprotan Disinfektan dan Pemberian Bantuan di Depok. (ist

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  Ida Fauziyah mengatakan,  pada era new normal  atau kebiasaan baru merupakan masa adaptasi kehidupan produktif dan aman dari Covid-19.

Di era ini, seluruh stakeholder ketenagakerjaan diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Karena Covid-19 belum pergi dari Indonesia.

"Covid belum selesai, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menjaga jarak, olahraga yang cukup, menjaga stamina agar memiliki imunitas tubuh yang baik," kata Menaker  saat menghadiri Penyemprotan Disinfektan, Penyuluhan Norma Kerja Pencegahan Covid-19, dan Pemberian Bantuan di Depok, Jawa Barat, hari Jumat (10/7/2020).

Pada hari Kamis, 9 Juli 2020, penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.657. Hal tersebut, harus menjadi perhatian bersama untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Menaker mengingatkan, agar protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik, maka protokol kesehatan jangan dijadikan sebagai sebuah beban. Namun harus dijadikan sebagai sebuah kebutuhan.

"Mari kita berprilaku hidup bersih dan sehat sebagai sebuah lifestyle, gaya hidup, dan harus dijadikan sebagai sebuah kebutuhan," pintanya.

Menaker juga mengingatkan, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh adalah salah satu cara menguatkan imunitas tubuh untuk menangkal Covid-19. Untuk itu, ia berharap perusahaan-perusahaan di Indonesia mulai menerapkan Gerakan Pekerja Sehat.

"Karena di era pandemi ini, gaya hidup sehat harus dimiliki oleh pekerja. Cukup waktu untuk melakukan olahraga. Olahraga tidak perlu waktu yang lama, 5-10 menit, yang penting teman-teman bergerak," ujarnya.

Dalam kegiatan penyemprotan disinfektan di Cimanggis, Depok, Menaker menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, baik yang di-PHK maupun dirumahkan. Melalui kegiatan penyemprotan desinfektan ini, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan akan mendapatkan insentif dari Kemnaker.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan di hari Jumat sejak Maret 2020. Selain untuk memberdayakan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dari Covid-19.

"Setiap sekali penyemprotan ada 70 orang, teman-teman yang di-PHK, yang dirumahkan," kata Menaker menjelaskan.

News Update