Kejagung Pamer Uang Rp 97 Miliar Hasil Korupsi Presdir PT TPPI

Selasa 07 Jul 2020, 19:38 WIB
Jampidsus Ali Mukartono menggelar Jumpa Pers menunjukkan.(adji)

Jampidsus Ali Mukartono menggelar Jumpa Pers menunjukkan.(adji)

JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengeksekusi aset terpidana korupsi kasus kondesat Presdir PT Trans Pacific Petrochemcil Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Aset uang senilair Rp 97 Milliar dipamerkan di Kantor Kejaksaan Agung. Selasa (7/7/2020).

Disaksikan awak media, Kejaksaan melakukan eksekusi perampasan uang senilai Rp 97 miliar milik buronan tindak pidana korupsi di kasus kondensat.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus ) Kejagung Ali Mukartono dalam jumpa persnya selain uang Rp 97 M pihaknya aman kan berupa barang bukti kilang Minya. “Dalam perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak yang ada di daerah Tuban, dilakukan penyitaan. di dalam proses penuntutan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar” ucap Ali.

Honggo Wendratno merupakan buronan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang kasus penjualan kondensat bersama 2 orang terdakwa lain. Honggo disidangkan secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakwa. JPU masih menyatakan upaya hukum banding terhadap dua terdakwa lain karena putusan belum sesuai harapan JPU.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa uang senilai Rp 97 miliar yang disita dari Honggo Wendratno bukanlah uang pengganti, melainkan rampasan keuntungan yang akan disimpan dalam kas negara. “Uang 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan rampasan keuntungan,” ujar Ali.

Penyitaan uang tersebut merupakan perampasan atas keuntungan yang diterima Honggo. "Uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti, tetapi merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh terpidana," tuturnya. Secara keseluruhan, total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 35 miliar.

Namun, masih terdapat kekurangan sebesar 128 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7 hingga Rp 1,8 triliun untuk menutupi kerugian negara itu. Diketahui, nominal 128 juta dollar AS merupakan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Honggo sesuai putusan pengadilan. Untuk menutupi kekurangan tersebut, diperhitungkan dari nilai barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) di Tuban, Jawa Timur. "Dari kekurangan ini diperhitungkan harga kilang tadi. Nanti dilakukan appraisal dari pihak Kemenkeu selaku yang menerima barang itu," imbuhnya.

Kejagung beserta sejumlah instansi terkait lainnya masih terus mencari Honggo agar dapat segera dieksekusi. Sebelumnya, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2020), pada sidang yang digelar secara in absentia. Adapun Honggo masih buron hingga saat ini.(adji/ruh)


Berita Terkait


News Update