JAKARTA - Selaku pemegang Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT), akhirnya PT. Cempaka Wenang Jaya menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum).
Penyerahan ini sebidang tanah sub zone terbuka biru seluas 266 m2, bidang tanah prasarana jalan seluas 1.122 m2 dan bidang tanah sub zone prasarana sosial budaya seluas 112 m2 dengan total senilai Rp.59.221.980.000.
Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara yang menerima penyerahan kewajiban PT. Cempaka Wenang Jaya mengak saya berterima kasih.
Menurut lahan ini ini merupakan suatu kewajiban bagi pengembang selaku pemegang SIPPT menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemda DKI Jakarta.
"Sebelumnya diserahkan, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Pusat terlebih dahulu melakukan peninjauan terhadap lokasi lahan fasos fasum yang akan diserahkan oleh pemegang SIPPT. Makanya hari ini lahan tersebut baru diserahkan, " kata Bayu Meghantara, Kamis, (2/7/2020).
Fasos fasum ini memang sangat di butuhkan oleh masyarakat, makanya dengan adanya pengembang selaku pemegang SIPPT dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Lahan ini nantinya akan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sementara itu Dirut PT. Cempaka Wenang Jaya, Nono Sampono mengatakan, ini sudah kewajiban pihaknya selaku pengembang. Dirinya juga berharap dengan penyerahkan lahan fasos fasum kepada Pemda DKI Jakarta yang nantinya dimanfaatkan oleh warga masyarakat.
"Kami sangat mendukung Pemda DKI Jakarta untuk menagih kepada pengembang selaku pemegang SIPPT terhadap fasos fasum," tandas Nano. (wandi/win)