Tindakan Disdik DKI Jakarta yang memproritaskan usia tertua pada tahap awal pendaftaran patut diduga merupakan bentuk tindakan mal-administrasi.
TIDAK ADA JUKLAK
Sementara itu, pengamat pendidikan, Andreas Tambah mengatakan, penerimaan peserta didik lewat zonasi umur sulit diterima masyarakat dan akal sehat.
“Di Jakarta faktor usia jadi penentu yang paling besar dibanding prestasi yang hanya 20 persen. Sementara yang saya sesalkan juga bahwa kementerian tidak menerbitkan Juklak (petunjuk pelaksana) dan Juknis (petunjuk teknis),” ujar Andreas saat dihubungi Poskota.co.id.
“Harusnya itu ada. Karena kalau cuma andalkan Permen sifatnya ngambang. Artinya setiap dinas atau daerah punya persepsi yang berbeda. Antara wilayah satu dan yang lain,” sambungnya.
Baca juga: Tak Lolos PPDB, Pelajar Berotak Encer Stres, Nangis Kurung Diri di Kamar
Selain itu, komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait PPDB berjalan kurang baik. Sehingga apa yang diinginkan pusat tidak diterjemahkan baik oleh daerah.
“Akhirnya masing-masing daerah punya kriteria tersendiri. Punya sistem sendiri dan sebagainya,” kata dia.
SUDAH BENAR
Sedangkan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria berpendapat, apa yang sudah diterapkan Disdik DKI Jakarta sudah benar. “Menurut saya apa yang dilakukan Disdik sudah betul, kalau ada kelompok yang tidak puas kita mau pakai cara apapun tetap ada yang tidak puas,” ujarnya saat dihubungi Poskota.co.id.