Fakta Baru Artis Ridho Illahi Tersandung Narkoba, Pemasok Shabu Tenyata Kru PH

Selasa 30 Jun 2020, 12:14 WIB
Artis Ridho Illahi tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. (instagram/@ridhoillahireal)

Artis Ridho Illahi tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. (instagram/@ridhoillahireal)

JAKARTA - Artis FTV Ridho Illahi diciduk polisi setelah diduga mengonsumsi narkoba berjenis shabu-shabu. Polisi pun telah menangkap pemasok shabu-shabu kepada bintang sinetron pendek itu, yang ternyata adalah pria berinisial AK, kru production house (PH).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, Ridho dan AK saling kenal lantaran mereka sering bertemu dalam pembuatan sinetron.

"Jadi yang kenal langsung dengan RI itu AK. AK ini sendiri dia merupakan kru salah satu production house. Ini masih kami dalami," ujar Ronaldo ketika dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Baca jugaArtis FTV Ridho Illahi Diciduk Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Pihaknya sampai saat ini masih memeriksa AK terkait kasus narkoba yang menyandung Ridho. Salah satu yang ingin digali dari pemeriksaan itu ialah soal lokasi transaksi narkoba antara Ridho dengan AK.

"Yang kami dalami apakah pada saat proses pembuatan sinetron yang merupakan tempat pekerjaan dari RI ini juga dilakukan transaksi-transaksi narkoba," kata Ronaldo.

Baca jugaRidho Ilahi ‘Pake’ Sabu Semenjak Pandemi Covid-19 Merebak

Kanit 1 AKP Arif Oktora menggiring salah satu jaringan narkoba terkait artis FTV Ridho Ilahi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin malam (29/6/2020). (Ist)

AK ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Tak hanya AK, Unit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakbar juga menangkap seorang pengedar sekaligus bandar berinisial SH.

"Tersangka penyuplai narkoba (AK) kami tangkap di Bandung, sedangkan dua tersangka pengedar kami amankan di Depok, Jawa Barat," pungkasnya.

Ridho yang kerap membintangi beberapa FTV ditangkap lantaran polisi menemukan narkoba berjenis shabu saat menggeledah kediamannya di kawasan perumahan elite Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (28/6/2020).

Berita Terkait

News Update