Kepada mereka polisi menjerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ilham/win)
Bongkar Pabrik Narkoba, Polda Metro Sita 24 Kg Tembakau Gorila dan 7 Liter Vape di Bali
Senin 29 Jun 2020, 17:29 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Jadwal Persib vs Tampines Rovers FC di Piala Presiden 2026 Tayang Kapan dan Live di Mana? Cek di Sini