JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 11 WNA asal Nigeria yang diamankan pasca penganiayaan anggota Polri masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Argo, setelah memeriksa seluruh WNA asal Nigeria tersebut, tim penyidik bakal langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka.
“Kita masih periksa semuanya dan akan lakukan gelar perkara. Kemudian baru ditentukan statusnya,” kata Argo, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: WN Nigeria Keroyok Polisi, Total yang Ditangkap Bertambah jadi 11 Orang
Dikatakan, Polda Metro Jaya juga bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi untuk mendalami status warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang sudah menganiaya anggota Polda Metro Jaya dalam menjalankan tugas.
"Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi untuk mendalami status paspor para pelaku di Tanah Air. Di samping itu, penyidik juga siap mendalami keterlibatan para pelaku dengan kasus penganiyaan tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan empat anggota Polres Jakarta Barat terjadi pada Sabtu (27/06/2020) di salah satu apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pengeroyokan itu dilakukan oleh 9 WNA Nigeria.
Baca Juga: WNA Nigeria-Polisi Bentrok di Apartemen di Cengkareng, Begini Kronologinya
Kesembilan WNA Nigeria itu mengeroyok lantaran menduga ada penggerebekan dari pihak Imigrasi. Kesembilan WNA Nigeria tersebut akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. (Ilham/tri)