JAKARTA - Sebanyak 15 RW di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) masih masuk dalam zona merah. Artinya, masih ada kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru meminta agar warga di zona merah tersebut menaati protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat. Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak berkerumun.
"Kita melibatkan semua tokoh-tokoh yang ada untuk memberikan imbauan-imbauan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sebagainya. Supaya tetap kita hindari keramaian-keramaian, baik di tempat keramaian umum, maupun keramaian ibadah," ujar Audie ditemui di Kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, Sabtu (6/6/2020).
Lebih lanjut Ia mengatakan, siap mengerahkan anggotanya untuk memantau jalannya Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tiap RW yang masuk dalam zona merah. Tujuannya, agar masyarakat dapat lebih tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
"Kita di setiap tempat (menurunkan personel) sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Kalau (lingkungannya) luas, kita berikan personel lebih banyak lagi," kata Audie.
Sebelumnya diketahui, Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan, ada sebanyak 15 RW di wilayah Jakarta Barat yang masuk kedalam zona merah Covid-19.
Meski begitu Ia memastikan pihaknya akan memantau secara ketat kegiatan para warga di 15 RW tersebut.
"Di RW yang zona merah itu diberlakukan wilayah dengan pengendalian ketat. Jadi pemberlakuan PSBB itu benar-benar kita perketat. Kalau di wilayah lain ada tempat umum yang dibuka, khusus di RW merah itu kita tunda dulu," kata Rustam.
Lebih lanjut Ia mengatakan, dirinya telah meminta kepada tokoh masyarakat di maaing-masing wilayah zona merah itu, agar menerapkan karantian dan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat. (firda/win)
