Jamaah Calon Haji Batal Berangkat Bisa Ambil Kembali Dana Setoran Pelunasan

Rabu 03 Jun 2020, 15:39 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar dapat meminta kembali dana setoran pelunasan untuk jemaah haji yang gagal berangkat haji. (ist)

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar dapat meminta kembali dana setoran pelunasan untuk jemaah haji yang gagal berangkat haji. (ist)

JAKARTA - Jamaah yang sudah melunasi setoran  Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020 M, dan batal berangkat haji tahun ini, dapat meminta kembali dana setoran pelunasan tersebut.

Demikian disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar di Jakarta, Rabu (3/6). "Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya," ujar Nizar.

Sebab, lanjut dia, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.

“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.

Kenapa BPKH? Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Saat itu, (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 Triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 Triliun,” kata Nizar.

Ia mengatakan  sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Nizar menjelaskan besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terrendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Seperti diketahui, pada Selasa (2/6), pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pengiriman jemaah haji Indonesia tahun ini dengan alasan demi kesehatan jemaah haji, termasuk belum ada akses pelayanan penyelenggaraan haji dari Arab Saudi.(johara/ruh)

 

Berita Terkait

News Update