Laporan berupa dugaan pencemaran nama baik dan pornografi lewat media elektronik sesuai UU ITE. Yaitu Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(ilham/tri)
MS Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Penyebar Video Mesum Mirip Syahrini
Kamis 28 Mei 2020, 14:10 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.