Laporan berupa dugaan pencemaran nama baik dan pornografi lewat media elektronik sesuai UU ITE. Yaitu Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(ilham/tri)
MS Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Penyebar Video Mesum Mirip Syahrini
Kamis 28 Mei 2020, 14:10 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Jakarta Timur Career Fest Gelombang 2 Buka Lowongan Kerja Khusus Disabilitas, Cek Posisi dan Cara Daftar
JAKARTA RAYA
Irjen Pol Dadang Hartanto Lulusan Mana? Ini Profil Kapolda Metro Jaya Baru yang Bergelar Profesor