BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh siswa SD dan SMP hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi nomor 420/430/Disdik/2020 pada 26 Mei 2020.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda tidak menjelaskan lebih rinci alasan tidak adanya batas waktu perpanjangan masa belajar di rumah. Dia memastikan proses belajar tetap menyesuaikan dengan kalender pendidikan yang telah disusun. "Waktu belajar di rumah untuk peserta didik semula berakhir pada 26 Mei 2020 dan diperpanjang sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” katanya, Rabu (27/5/2020).
Sementara untuk seluruh satuan pendidikan dan para guru, tetap melaksanakan kewajibannya mengajar. Proses belajar di rumah juga harus didukung orang tua yang mendampingi siswa. “Kami memerintahkan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk menginformasikan kepada orang tua/wali dan para peserta didik dalam menjalankan kegiatan belajar di rumah dengan tetap memerhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dan protokol pendidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi mengintruksikan seluruh siswa SD dan SMP untuk belajar di rumah pada 16 - 31 Maret. Namun, masa belajar di rumah kemudian diperpanjang hingga 11 April. Selanjutnya instruksi belajar di rumah ini pun kembali diperpanjang dengan memadukan dengan liburan Idul Fitri 2020. Dengan kembali diperpanjangnya masa belajar di rumah, berarti hampir tiga bulan para siswa tidak bersekolah. (junius/ruh)

Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Belajar di Rumah Tanpa Batas Waktu
Rabu 27 Mei 2020, 22:35 WIB

Ilustrasi sekolah SD di Kabupaten Bekasi.
Editor
Guruh Nara Persada Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Viral Anak Penjual Risol Diduga Korban Kekerasan di Tangsel, Polsek Ciputat Turun Tangan
Rabu 18 Jun 2025, 21:46 WIB
TEKNO
Mengenal Lord MLBB, Monster Kuat di Mobile Legends dan Strategi Terbaik untuk Mengamankannya
18 Jun 2025, 21:46 WIB

Nasional
Bisa Pilih Jalur UTBK atau Non-UTBK, Simak Syarat Pendaftaran Seleksi Mandiri Unsoed 2025
18 Jun 2025, 21:44 WIB

JAKARTA RAYA
Tanggul di Kali Krukut Jaksel Jebol, Begini Penjelasan Dinas SDA
18 Jun 2025, 21:39 WIB



Nasional
Ingin Menyekolahkan Anak di Pesantren? Simak 4 Cara Memilih yang Tepat
18 Jun 2025, 21:24 WIB



EKONOMI
Telkom Perkuat Posisi sebagai Penggerak Ekosistem Digital yang Berdaya Saing Global
18 Jun 2025, 20:58 WIB


NEWS
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Ronald Tannur
18 Jun 2025, 20:43 WIB

EKONOMI
Calon Mahasiswa Undip Jalur Mandiri 2025, Simak Rincian Lengkap Biaya UKT dan IPI di Sini!
18 Jun 2025, 20:33 WIB

JAKARTA RAYA
Polsek Tajurhalang Depok Kembalikan Motor Milik Korban Penggelapan Modus Meminjam
18 Jun 2025, 20:26 WIB

Nasional
Intip Perkiraan Gaji Yovie Widianto yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia
18 Jun 2025, 20:20 WIB

JAKARTA RAYA
Ngaku Keturunan Bupati Bekasi, Pria Ini Berani Dirikan Bangunan di Lahan Negara
18 Jun 2025, 20:14 WIB

JAKARTA RAYA
Anak Penjual Risol Keliling di Tangsel yang Viral Tinggal Bersama Ibu Tiri
18 Jun 2025, 20:06 WIB

Daerah
Polda Banten Selamatkan 13.996 Jiwa dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
18 Jun 2025, 20:01 WIB

TEKNO
Game Puzzle Ini Bisa Kasih Kamu Saldo DANA hingga Ratusan Ribu, Cek Caranya
18 Jun 2025, 20:01 WIB
