BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh siswa SD dan SMP hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi nomor 420/430/Disdik/2020 pada 26 Mei 2020.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda tidak menjelaskan lebih rinci alasan tidak adanya batas waktu perpanjangan masa belajar di rumah. Dia memastikan proses belajar tetap menyesuaikan dengan kalender pendidikan yang telah disusun. "Waktu belajar di rumah untuk peserta didik semula berakhir pada 26 Mei 2020 dan diperpanjang sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” katanya, Rabu (27/5/2020).
Sementara untuk seluruh satuan pendidikan dan para guru, tetap melaksanakan kewajibannya mengajar. Proses belajar di rumah juga harus didukung orang tua yang mendampingi siswa. “Kami memerintahkan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk menginformasikan kepada orang tua/wali dan para peserta didik dalam menjalankan kegiatan belajar di rumah dengan tetap memerhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dan protokol pendidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi mengintruksikan seluruh siswa SD dan SMP untuk belajar di rumah pada 16 - 31 Maret. Namun, masa belajar di rumah kemudian diperpanjang hingga 11 April. Selanjutnya instruksi belajar di rumah ini pun kembali diperpanjang dengan memadukan dengan liburan Idul Fitri 2020. Dengan kembali diperpanjangnya masa belajar di rumah, berarti hampir tiga bulan para siswa tidak bersekolah. (junius/ruh)
Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Belajar di Rumah Tanpa Batas Waktu
Rabu 27 Mei 2020, 22:35 WIB

Ilustrasi sekolah SD di Kabupaten Bekasi.
Editor
Guruh Nara Persada Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
DPRD DKI Sebut Imlek 2026 jadi Momentum Hidupkan Ekonomi di Pecinan Glodok
Rabu 04 Feb 2026, 16:10 WIB
Daerah
Beri Edukasi kepada Ojol, Satlantas Polres Serang Tekankan Keselamatan Lalu Lintas
04 Feb 2026, 16:08 WIB
EKONOMI
Cara Lapor SPT Tahunan PNS 2026 di Coretax, ASN dan TNI Polri Wajib Tahu!
04 Feb 2026, 16:01 WIB
JAKARTA RAYA
Anak Meri Hoegeng Kenang Sosok Ibunda yang Penyabar dalam Mendidik
04 Feb 2026, 16:00 WIB
EKONOMI
Cara Memunculkan Menu DANA Paylater di Aplikasi DANA, Ini Syarat dan Langkah Lengkapnya
04 Feb 2026, 16:00 WIB
Nasional
Bicara Perdamaian Global, Rocky Gerung Kritik Pemerintah soal Anak Sekolah Kesulitan Beli Alat Tulis di NTT
04 Feb 2026, 15:57 WIB
Nasional
Kematian Siswa SD di NTT, Komisi X DPR Minta Kemendikdasmen Usut Tuntas
04 Feb 2026, 15:51 WIB
OTOMOTIF
Harga Mobil Listrik Februari 2026 Bergeser, Ada yang Naik Rp100 Juta Lebih
04 Feb 2026, 15:38 WIB
JAKARTA RAYA
Kenang Pesan Meri Hoegeng, Kapolri: Kami Ajukan Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Presiden
04 Feb 2026, 15:31 WIB
Daerah
Akibat Truk Terguling, Jalur Labuan-Pandeglang Sempat Dialihkan ke Sejumlah Jalan Desa
04 Feb 2026, 15:29 WIB
HIBURAN
Kenapa Imlek Identik dengan Warna Merah dan Kuning Emas? Ternyata Ini Sejarahnya
04 Feb 2026, 15:21 WIB
HIBURAN
Fakta Terkuaknya Epstein Files: Mengapa Nama Tokoh Indonesia Bisa Tercantum?
04 Feb 2026, 15:15 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Sore Ini 4 Februari 2026 Melejit Rp102.000, Tembus Rp2,9 Juta per Gram
04 Feb 2026, 15:13 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov DKI Setop Penggunaan Atap Seng untuk Proyek Rumah Susun dan Rumah Baru
04 Feb 2026, 14:53 WIB
JAKARTA RAYA
Party Station Kartika One Diprotes Warga, Pemprov DKI Lakukan Evaluasi Perizinan
04 Feb 2026, 14:53 WIB
OTOMOTIF
Insentif Pajak Berakhir, Harga Mobil Listrik Changan Resmi Naik Awal 2026
04 Feb 2026, 14:48 WIB
EKONOMI
Sebelum Aktivasi Shopee PayLater dan SPinjam, Ketahui Risiko dan Keuntungannya
04 Feb 2026, 14:46 WIB
JAKARTA RAYA
Jelang Imlek, Pedagang Pernak Pernik di Petak Sembilan Glodok Mulai Kebanjiran Pesanan
04 Feb 2026, 14:42 WIB