BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh siswa SD dan SMP hingga batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi nomor 420/430/Disdik/2020 pada 26 Mei 2020.
Namun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda tidak menjelaskan lebih rinci alasan tidak adanya batas waktu perpanjangan masa belajar di rumah. Dia memastikan proses belajar tetap menyesuaikan dengan kalender pendidikan yang telah disusun. "Waktu belajar di rumah untuk peserta didik semula berakhir pada 26 Mei 2020 dan diperpanjang sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” katanya, Rabu (27/5/2020).
Sementara untuk seluruh satuan pendidikan dan para guru, tetap melaksanakan kewajibannya mengajar. Proses belajar di rumah juga harus didukung orang tua yang mendampingi siswa. “Kami memerintahkan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk menginformasikan kepada orang tua/wali dan para peserta didik dalam menjalankan kegiatan belajar di rumah dengan tetap memerhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan dan protokol pendidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi mengintruksikan seluruh siswa SD dan SMP untuk belajar di rumah pada 16 - 31 Maret. Namun, masa belajar di rumah kemudian diperpanjang hingga 11 April. Selanjutnya instruksi belajar di rumah ini pun kembali diperpanjang dengan memadukan dengan liburan Idul Fitri 2020. Dengan kembali diperpanjangnya masa belajar di rumah, berarti hampir tiga bulan para siswa tidak bersekolah. (junius/ruh)

Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Belajar di Rumah Tanpa Batas Waktu
Rabu 27 Mei 2020, 22:35 WIB

Ilustrasi sekolah SD di Kabupaten Bekasi.
Guruh Nara Persada
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Cara Cek Keresmian Layanan Pinjol, Legal atau Ilegal?
04 Mei 2025, 19:18 WIB

Berapa Besaran Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair? Cek Kisarannya di Sini
04 Mei 2025, 19:15 WIB

Apakah Pinjaman Daring Legal yang Diawasi OJK Mengumpulkan Data Pribadi Anda?
04 Mei 2025, 19:06 WIB

Tengku Dewi Kecewa Andrew Andika Kenalkan Anak ke Pasangan Barunya
04 Mei 2025, 19:05 WIB

Nomor Hp Sudah Tidak Aktif? Begini Cara Login Akun DANA Tanpa Kode OTP
04 Mei 2025, 19:01 WIB

Kenali 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Curi Data Pribadi Kamu! Tetap Waspada
04 Mei 2025, 19:00 WIB

Link Live Streaming Real Madrid vs Celta Vigo di Liga Spanyol Pekan Ke-34 2024/2025
04 Mei 2025, 19:00 WIB

SPinjam dari Shopee jadi Salah Satu Pindar Pilihan Banyak Orang Karena Cepat Cair, Begini Cara Daftarnya
04 Mei 2025, 18:59 WIB

Popsivo Polwan Tantang Enduro di Final Proliga 2025
04 Mei 2025, 18:59 WIB

Disdukcapil Kota Bekasi Teken Kerja Sama Layanan Akta Kelahiran 13 Rumah Sakit Swasta
04 Mei 2025, 18:51 WIB

Link Live Streaming Liga 1: Borneo FC vs Persija Jakarta, Minggu 4 Mei 2025 Pukul 19.00 WIB
04 Mei 2025, 18:51 WIB

Waspada Platform Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya di Sini
04 Mei 2025, 18:45 WIB

Mantan DC Pindar Bagikan Tips Hadapi Galbay: Jangan Takut, Jangan Janji!
04 Mei 2025, 18:33 WIB

Segera Klaim! 30+ Kode Redeem Free Fire Terbaru yang Masih Aktif Hari Ini
04 Mei 2025, 18:30 WIB

Link Live Streaming Liga Inggris, Brentford vs Manchester United: Laga Berat Setan Merah di Tengah Jadwal Padat
04 Mei 2025, 18:27 WIB

NIK dan KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Segera Cek Penyaluran Tahap 2 Tahun 2025 Disini
04 Mei 2025, 18:23 WIB

Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool, Big Match di Pekan 35 Premier League 2024-25
04 Mei 2025, 18:23 WIB
