Warga desa itu pun geger. Sundari yang klenger dilarikan ke RSUD Temanggung, sementara Jendul tewas di tempat. Sedangkan Sukoco yang mencoba sembunyi di perkebunan Tleter, berhasil ditangkap. Dia terancam hukuman minimal 25 tahun penjara, bahkan dihukum mati, karena pembunuhan yang direncanakan.
Rencana nikah gagal, sukses merencanakan pembunuhan. (tn/gunarso ts)