Masuk Zona Hijau, 30 Kelurahan di Bekasi Boleh Gelar Sholat Idul Fitri di Masjid

Rabu 20 Mei 2020, 09:45 WIB

BEKASI – Sebayak 30 kelurahan di wilayah Kota Bekasi diperbolehkan menggelar Sholat Idul Fitri atau di lapangan. Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan ke 30 kelurahan itu diijinkan lantaran masih dalam zona hijau Covid 19. 

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat bersama MUI Kota Bekasi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Ormas Islam, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan tokoh agama serta masyarakat.

“Hasil rapat dengan MUI Kota Bekasi, merujuk dari tiga poin edaran MUI Pusat. Maka salat Idul Fitri di Kota Bekasi boleh digelar di wilayah zona hijau, tentu dengan standar protokol yang ketat,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (20/5/2020)

Rahmat menerangkan pelaksanaan salat Idul Fitri di wilayah zona hijau dilakukan secara terbatas. Warga hanya boleh salat di lingkungan RW atau masjid terdekat rumahnya.

Rahmat menegaskan warga yang berada di zona merah agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah sesuai tata cara yang telah dijelaskan MUI.

Masjid di wilayah zona merah juga dilarang tegas tidak menggelar salat Idul Fitri. “Ada tim yang awasi, jika kedapatan masjid di wilayah zona merah tetap laksanakan salat Id, ada sanksinya ya administratif, sanksinya memang itu,” tutur Rahmat.

Para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di zona hijau yang akan melaksanakan salat Id juga wajib membentuk pantia dan mengajukan izin ke Kecamatan satu hari sebelum pelaksaan salat Idul Fitri.Agar tim gugus tugas bisa melakukan pengawasan terhadap aktifitas pelaksanaan salat Id tersebut.

Panitia salat Idul Fitri wajib menyediakan alat pedeteksi suhu tubuh, tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan mengatur jarak antar jamaah.(yahya/tri)

 

 

Berita Terkait

News Update