SEKARANG masker murah, Rp5.000 juga dapat. Maka buat warga kota jangan lupa pakai masker jika keluar rumah. Jika ketahuan Satpol PP bisa kena denda Rp250.000. Jakarta memang masih zona merah, sehingga Gubernur Anies harus “kejam” pada warga kota.
Pepatah lama mengatakan, datang tampak muka, pergi tampak punggung. Sekarang pepatah itu tak relevan lagi, karena orang datang yang kelihatan hanya maskernya, bukan mukanya. Kalau punggungnya masih, orang pergi masih kelihatan punggungnya.
Di musim Corona ini, apa lagi DKI Jakarta takkan melonggarkan PSBB-nya, maka pakai masker hukumnya wajib. Tak ada alasan susah belinya, karena di K-5 juga banyak dijual, model apa saja ada. Maka terkutuklah tempo hari, orang yang menjual masker sampai puluhan juta.
Kenapa DKI tak mau melonggarkan PSBB, sebab zona merah di Ibukota belum berubah. Perusahaan yang diminta tutup sementara juga banyak yang bandel, secara nyolong-nyolong banyak yang buka. Maka tak mengherankan di DKI Jakarta yang terpapar sampai 5.688 kasus.
Meski pakai masker tak dijamin bebas dari serbuan Covid-19, tapi lebih aman ketimbang sama sekali tidak pakai. Memang tidak nyaman sih pakai masker itu, karena zat 02 yang kita hirup jadi terganggu. Maka banyak pengguna masker hanya menutupi mulut saja, sementara hidung bebas menghirup udara, termasuk jika ada Covid-19 nya.
Sekarang Pemprov DKI memperketat penggunaan masker. Setiap warga keluar rumah harus pakai, jika tidak siap didenda Rp250.000. Sayang kan, gara-gara tak mau pakai masker harga Rp5.000-an malah kena denda Rp250.000. Menghadapi Lebaran tanpa THR, denda Rp250.000 jadi terasa berat. (gunarso ts)