DPR Ajak Masyarakat Bergotong-Royong Selamatkan BPJS Kesehatan

Kamis 14 Mei 2020, 11:45 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo .(ist)

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo .(ist)

JAKARTA  - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, menyusul keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, semangat gotong-royong harus kembali digelorakan.

"Semangat gotong royong menyelamatkan kesehatan masyarakat harus digelorakan lagi. Masyarakat yang mampu bisa mensubsidi masyarakat yang kurang mampu," kata Rahmad Handoyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis  (14/5/2020).

Ia mengatakan,  keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan  bukan tindakan gegabah yang dilakukan tanpa perhitungan. 

"Pemerintah tentu tidak gegabah membuat keputusan. Saya percaya, mereka (pemerintah) menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah taktis menyelamatkan BPJS Kesehatan itu sendiri. Kita tahu kan saat ini terjadi likuiditas keuangan yang defisit begitu besar ? Jadi saya kira keputusan ini adalah langkah penyelamatan," kata Rahmad Handoyo.

Ia menilai, peserta BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II yang sudah cukup mampu itu hendaknya  bergotong royong, membantu, mensuport dan mensubsidi untuk  peserta kelas III. 

"Nah yang kelas III ini memang serba dilematis, meskipun  kami pada prinsipnya tidak setuju tapi karena pemerintah sudah mengambil keputusan seperti ini,  ya kita hormati. Kan masih ada jeda sekian bulan," kata Rahmad Handoyo. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris 2 kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu. 

Iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribub atau 87,5 persen per orang per bulan. Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 89,07 persen per orang per bulan mulai 1 Juli 2020. Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu atau 37,25 persen per orang per bulan. (rizal)


News Update