Pengedar Terciduk, Simpan Paket Sabu Siap Edar di Lemari Kamar Hotel

Rabu 13 Mei 2020, 13:45 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. (ist)

Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. (ist)

JAKARTA - Anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil menyita sebanyak 14,4 kilogram narkoba jenis sabu

Belasan kilogram sabu itu disita dari dua tersangka berinisial MTO dan WNR. Keduanya diamankan di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kejadian sekitar tanggal 6 mei yang lalu di apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ini hasil pengembangan yang dilakukan Polsek (Kalideres)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).

Namun ternyata, masih ada tiga tersangka lainnya yang kini dalam pengejaran polisi. Dijelaskan, polisi telah mengantongi identitas ketiga tersangka tersebut. Adapun ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ketiganya sudah diidentifikasi dan sekarang DPO masih lakukan pengejaran, yang pertama R, RS dan EE. Ini tiga pelaku masih dalam pengejaran," kata Yusri.

Kepada polisi, para tersangka menyebut paket sabu-sabu itu didapat dari salah seorang pengedar di Jakarta Utara. Polisi lalu melakukan penggerebekan dan menemukan paket sabu-sabu siap edar dalam lemari yang ada di kamar hotel.

Kini, kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat sekitar 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (firda/ys)

News Update