Polisi Tak Main-main, Penjambret Tewaskan Perempuan di Tambora Ditembak Karena Melawan

Selasa 05 Mei 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

JAKARTA - Tersangka penjambretan di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), dengan inisial T, ditangkap polisi di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Selasa (5/5/2020) pagi.

"Kami ringkus T di Penjaringan, Jakarta Utara. Karena saat ditangkap yang bersangkutan melawan maka kami beri tindakan tegas di kaki dan berhasil dilumpuhkan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui instagram, Selasa (5/5/2020) sore.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka ternyata tak hanya menjambret di Jakbar, tetapi juga melancarkan aksinya di wilayah Jakut.

"Kelompok ini sering beroperasi di wilayah tersebut, bahkan sampai Jakarta Utara dan ciri-cirinya pakai jaket online dan celanaan pendek," kata Arsya.

Baca juga1 Penjambret Sebabkan Perempuan Tewas di Tambora Diringkus, 1 Buron

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa handphone milik korban, serta pakaian tersangka saat melakukan aksinya. Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan mengejar satu tersangka lainnya.

"Kami dalami kelompok ini tapi mudah-mudahan dengan tertangkap kelompok ini akan mengurangi kejahatan jalanan di Jakarta Barat," tandas Arsya.

Akibat perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca jugaIni Detik-detik Wanita Tewas Setelah Dijambret di KawasanTambora

Sebelumnya, seorang korban jambret bernama Muthia Nabila, tewas dalam kecelakaan di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakbar, Senin (4/5/2020).

Korban tewas setelah mengalami kecelakaan lantaran kendaraan yang dikemudikannya terjatuh usai dijambret oleh orang tak dikenal. Motor korban dipepet oleh kendaraan roda dua komplotan pelaku.


News Update