TANGERANG – Polres Metro Kota Tangerang memusnahkan narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Total sebanyak 6.311 gram shabu, 229 butir ekstasi, dan 3.540 gram ganja tersebut didapatkan dari 14 pengedar disita.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Aula Mapolres Metro Tangerang, Rabu (29/4/2020). “Barang haram ini kita dapatkan dari 14 pengedar. Dan ini merupakan hasil pengungkapan dua bulan yakni Februari dan Maret 2020,” ujarnya saat jumpa pers.
Proses pemusnahan untuk jenis shabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan ke seluruh tersangka. “Semua tersangka kita hadirkan dalam pemusnahan ini,” tambahnya.
Ke-14 tersangka yang merupakan jaringan Lapas tersebut terancam kurungan penjara 20 tahun. “Maksimal seumue hidup atau mati,” tegasnya.(toga/ruh)