Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.(*/tri)
Mendes PDTT Jamin BLT Dana Desa Tidak Tumpang Tindih dengan Bansos Lain
Rabu 29 Apr 2020, 08:30 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Jakarta Timur Career Fest Gelombang 2 Buka Lowongan Kerja Khusus Disabilitas, Cek Posisi dan Cara Daftar
JAKARTA RAYA
Irjen Pol Dadang Hartanto Lulusan Mana? Ini Profil Kapolda Metro Jaya Baru yang Bergelar Profesor