Kedua, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.(*/tri)
Mendes PDTT Jamin BLT Dana Desa Tidak Tumpang Tindih dengan Bansos Lain
Rabu 29 Apr 2020, 08:30 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
SPBU Shell Milik Siapa? Ini Pemilik Baru dan Sosok di Balik Akuisisi Bisnisnya di Indonesia