Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Dibongkar, 6 Kg Sabu Diamankan

Rabu 15 Apr 2020, 13:15 WIB
Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota menunjukkan barang bukti dan belasan tersangka kasus narkoba. (imam)

Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota menunjukkan barang bukti dan belasan tersangka kasus narkoba. (imam)

“Para tersangka kita jerat pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kapolres. (imam/mb)

Berita Terkait

News Update