“Para tersangka kita jerat pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kapolres. (imam/mb)
Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Dibongkar, 6 Kg Sabu Diamankan
Rabu 15 Apr 2020, 13:15 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update