JAKARTA - Aktor senior Tiyo Pakusadewo yang diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpan 18 gram daun ganja kering. Ganja tersebut ditemukan dirumahnya kawasan Tarogong Cilandak, Jakarta Selatan.
Selain ganja, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, bong dan handphone. "Penangkapan ini dari informasi masyarakat sering keluar masuk orang. Sementara berdasarkan KTP, ia warga daerah Pasar Minggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (14/4/2020).
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan dalam 1 bulan, tersangka bisa membeli narkoba sebanyak 2 kali. "Jika tersangka ini sudah menjadi ketergantungan narkoba. Jadi memakai lagi narkoba sejak 2018," ujarnya.
Sebelumnya, pemain film "Berbagi Suami" ini pernah ditangkap kasus narkoba, tetapi direhabilitasi. "Informasi terbaru pemasok ganja kepada TP baru saja ditangkap berinisial IG. Sedangkan polisi masih memburu R pemosok narkoba terhadap tersangka," tukas Yusri.
Yusri menjelaskan, saat melakukan penangkapan, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, polisi memakai alat pelindung diri (APD) untuk mengantisipasi virus corona (Covid 19).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan seisi rumah tersangka dan menemukan satu bungkus kertas berisi 18 gram ganja dan seperangkat alat hisap shabu. "Kepada tersangka kami juga lakukan ravid tes hasilnya negatif," ucapnya.
Atas perbuatannya Tio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 127 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ilham/firda/mb)