JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, dibantu Kodam Jaya akan menindak tegas masyarakat yang masih melakukan kegiatan mengumpulkan orang dalam jumlah besar. Bahkan, bagi warga yang membandel terancam diberikan sanksi.
Kebijakan tersebut setelah pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Eko Margiyono di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/3/2020).
Menurut Anies, pertemuan kali ini dalam rangka menyiapkan langkah ke depan dalam mengurangi penyebaran virus Corona di Jakarta. Karena menurutnya wabah Covid-19 tidak hanya berlangsung satu atau dua hari saja.
Anies menyampaikan, dalam pertemuan ini juga dibahas masih banyaknya warga yang belum memiliki rasa tanggungjawab atas wabah Covid-19, dengan masih melakukan nongkrong di sejumlah tempat. Padahal Jakarta telah dinaikkan statusnya menjadi Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
"Dari kepolisian, TNI dan jajaran Pemprov DKI, kita meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang. Jangan datang, kemudian penyelenggara ditegur, dan kami akan menindak tegas," kata Anies didampingi Kapolda dan Pangdam.
Jika masih ditemukan ada warga yang melakukan kegiatan pengumpulan orang secara berdekatan, dalam jumlah besar akan dibubarkan oleh jajaran Pemprov (Satpol PP), petugas Kepolisian, atau dari TNI.
Kebijakan tersebut diterapkan, karena kegiatan pengumpulan orang sangat membahayakan dengan resiko penyebaran virus corona semakin besar.
"Jadi akan dibubarkan dan mereka yang memaksa nanti dimintai keterangan dan akan ada potensi sanksi. Karena ini resikonya terlalu besar jadi semua kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa harus dihentikan. Nanti diproses," ujar Anies.
Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana, mengatakan orang-orang yang masih melakukan kegiatan pengumpulan dalam jumlah besar akan dimintai keterangan, dengan tindakan awal berupa teguran. Namun, jika melawan petugas bisa berpotensi dilakukan tindakan hukum.
"Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitas. Bisa dalam bentuk teguran, kalau memang arahnya ke pidana kita angkat di situ," ujar Nana.
"Intinya adalah akan ada penegakan dengan lebih ketat dan potensi tindakan hukum oleh pihak kepolisian. Intinya adalah pengumpulan orang secara berdekatan dan jumlah besar itu dilarang," timpal Anies. (yendhi/mb