JAKARTA – Lima pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi diringkus petugas Polsek Setiabudi, Rabu (18/3/2020).
Kelima tersangka yakni, MB (19), AS (19), K (24) M (33) dan F (32), kini meringkuk di mapolsek setiabudi. Akibat perbuatannya mengedarkan barang haram.
Kapolsek Setiabudi AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menerangkan, kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba di wilayah Jaksel.
Setelah ditelusuri anggota reskrim Polsek setiabudi pihaknya menciduk para pengedar narkoba secara terpisah. Empat tersangka disergap di apartemen Menara Cawang, Jakarta Timur, dan di kontrakan kawasan Bukit Duri, Tebet,Jaksel.
"Total Ekstasi kami sita yang siap diedarkan di kawasan Setiabudi yakni 648 butir narkoba dan Sabu seberat 87.59 gram," kata kapolsek dalam jumpa pers di mapolsek.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya mengintai selama satu setengah bulan untuk membongkar peredaran narkoba. "Perbutir ekstasi rencana dijual Rp130 ribuan kepada pembeli. Ini diduga jaringan lapas," ucap AKBP I Made.
Akibatnya perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (adji/tri)