JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sampai kini tidak pernah menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail dalam acara diskusi bertajuk 'Memburu Buron KPK', di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020) sore.
Sebab itu, Maqdir mempertanyakan keputusan KPK yang menetapkan tersangka dan buron kepada kliennya itu. "Panggilan yang selama ini dilakukan KPK tidak pernah sampai kepada Nurhadi," ucap Maqdir.
Ia menyebut kliennya itu juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Sepanjang yang kami alami dari fakta-fakta yang kami diberitahu oleh Pak Nurhadi, panggilan terhadap Pak Nurhadi atau paling tidak pemberitahuan adanya SPDP atau beliau juga belum pernah diperika sebagai calon tersangka," ujarnya.
"Bayangkan kalau orang ditetapkan sebagai tersangka SPDP-nya dia tidak tahu, tahunya dari orang lain. Itu yang kita tidak tahu, panggilan-panggilan ini disampaikan ke siapa, siapa yang terima kami tidak tahu," kata dia.
Selain itu, Maqdir menyoroti status Nurhadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merasa heran dengan proses hukum di KPK yang menetapkan Nurhadi dalam DPO.
"Secara resmi kita tidak pernah tahu, yang tahunya dari pengumuman koran media kemudian saya lupa ada seorang teman ketika itu mengirimkan kepada saya melalui WA (WhatsApp) pers rilis yang disampaikan oleh pihak KPK," ucap dia.
Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Maqdir mengungkapkan dirinya sudah kehilangan kontak dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu. Maqdir menceritakan terakhir kali bertemu dengan Nurhadi pada akhir Januari 2020 lalu.
Chairman SA Institut Suparji Achmad menjelaskan, soal Nurhadi, bahwa dengan adanya praperadilan seharusnya KPK menghormati proses hukum yang sedang diajukan Nurhadi.
Kata dia, adanya praperadilan, itu untuk menggugurkan proses tersangka. Sebab perkara Nurhadi bukan operasi tangkap tangan. Dan norma tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu 7 hari baru ditentukan. Selanjutnya harus ada uji empiris yang kuat adanya gratifikasi. (johara/win)

Kuasa Hukum: Nurhadi Tak Pernah Terima Panggilan KPK, Heran kok Jadi DPO
Jumat 06 Mar 2020, 22:20 WIB

Acara diskusi bertajuk 'Memburu Buron KPK', di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020) sore.(johara)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bupati Cirebon Dukung Langkah Telkom Tingkatkan Kecakapan Digital Guru Lewat IDL 2025
Rabu 06 Agu 2025, 00:46 WIB

TEKNO
Spesifikasi Huawei Mate 30 Pro Lengkap dengan Harganya, Dibanderol Segini
05 Agu 2025, 22:47 WIB


EKONOMI
Proses Pengadaan Perusahaan Semakin Efisien dengan Fitur Tender Kilat PaDi UMKM
05 Agu 2025, 22:03 WIB

JAKARTA RAYA
Dua Pria Mabuk Mengaku 'Anggota' Aniaya Driver Ojol di Jaktim, Polisi Janji Tindak Tegas
05 Agu 2025, 21:55 WIB


JAKARTA RAYA
Pramono Tegaskan Normalisasi Sungai Ciliwung Prioritas Utama Penanganan Banjir Jakarta
05 Agu 2025, 21:41 WIB

Nasional
Rotasi dan Mutasi Polri, Irjen Asep Edi Suheri Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya
05 Agu 2025, 21:34 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Kritik Kebijakan TransJabodetabek, Subsidi Membengkak Jadi Rp400 Miliar
05 Agu 2025, 21:27 WIB

TEKNO
Simulasi Cicilan iPhone 16 di Shopee dengan Tenor hingga 12 Bulan, Cek di Sini
05 Agu 2025, 21:22 WIB


EKONOMI
Utang Pinjol di Indonesia Melonjak, Pengamat Sebut Kemudahan Akses Jadi Pemicu
05 Agu 2025, 20:13 WIB



HIBURAN
Gugatan Cerai Dahlia Poland dan Fandy Christian Viral, Siapa yang Diduga Jadi Orang Ketiga Dulu?
05 Agu 2025, 19:41 WIB


Nasional
Memutar Suara Burung atau Gemericik Air di Restoran Bisa Kena Biaya Royalti? Simak Penjelasannya di Sini!
05 Agu 2025, 19:29 WIB

TEKNO
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A36 5G, Layar Super AMOLED dan Baterai Besar
05 Agu 2025, 19:29 WIB

