JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sampai kini tidak pernah menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail dalam acara diskusi bertajuk 'Memburu Buron KPK', di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020) sore.
Sebab itu, Maqdir mempertanyakan keputusan KPK yang menetapkan tersangka dan buron kepada kliennya itu. "Panggilan yang selama ini dilakukan KPK tidak pernah sampai kepada Nurhadi," ucap Maqdir.
Ia menyebut kliennya itu juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Sepanjang yang kami alami dari fakta-fakta yang kami diberitahu oleh Pak Nurhadi, panggilan terhadap Pak Nurhadi atau paling tidak pemberitahuan adanya SPDP atau beliau juga belum pernah diperika sebagai calon tersangka," ujarnya.
"Bayangkan kalau orang ditetapkan sebagai tersangka SPDP-nya dia tidak tahu, tahunya dari orang lain. Itu yang kita tidak tahu, panggilan-panggilan ini disampaikan ke siapa, siapa yang terima kami tidak tahu," kata dia.
Selain itu, Maqdir menyoroti status Nurhadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merasa heran dengan proses hukum di KPK yang menetapkan Nurhadi dalam DPO.
"Secara resmi kita tidak pernah tahu, yang tahunya dari pengumuman koran media kemudian saya lupa ada seorang teman ketika itu mengirimkan kepada saya melalui WA (WhatsApp) pers rilis yang disampaikan oleh pihak KPK," ucap dia.
Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Maqdir mengungkapkan dirinya sudah kehilangan kontak dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu. Maqdir menceritakan terakhir kali bertemu dengan Nurhadi pada akhir Januari 2020 lalu.
Chairman SA Institut Suparji Achmad menjelaskan, soal Nurhadi, bahwa dengan adanya praperadilan seharusnya KPK menghormati proses hukum yang sedang diajukan Nurhadi.
Kata dia, adanya praperadilan, itu untuk menggugurkan proses tersangka. Sebab perkara Nurhadi bukan operasi tangkap tangan. Dan norma tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu 7 hari baru ditentukan. Selanjutnya harus ada uji empiris yang kuat adanya gratifikasi. (johara/win)

Kuasa Hukum: Nurhadi Tak Pernah Terima Panggilan KPK, Heran kok Jadi DPO
Jumat 06 Mar 2020, 22:20 WIB

Acara diskusi bertajuk 'Memburu Buron KPK', di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020) sore.(johara)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Waspada 2 Aplikasi Pindar Legal Ini Ada Versi Palsu dan Ilegal, Pengguna Wajib Tahu!
04 Mei 2025, 14:00 WIB

Marselino Ferdinan Debut Bersama Oxford United, Skuad Timnas Indonesia Ikut Senang
04 Mei 2025, 13:59 WIB

Sedang Berlangsung Live Streaming Final Sudirman Cup 2025 China vs Korea Selatan
04 Mei 2025, 13:56 WIB

Belum Pada Tahu! Coba Game Penghasil Saldo DANA Gratis Ini, Dapat Rp250.000 saat Login
04 Mei 2025, 13:56 WIB

Dedi Mulyadi Puji Kemampuan PBB Siswa di Barak Militer: Dua Hari Udah Keren Banget!
04 Mei 2025, 13:51 WIB

Kriminolog UI Ungkap Penyebab Anak Berhadapan dengan Hukum
04 Mei 2025, 13:49 WIB
.jpg)
Persik Kediri Jadi Penentu Juara Liga 1, Persib Bisa Pesta Lebih Cepat!
04 Mei 2025, 13:42 WIB

Pecalang Tegas Tolak Kehadiran GRIB Jaya di Bali: Kami Tidak Butuh Ormas
04 Mei 2025, 13:41 WIB

Waspadai Istilah Pihak Ketiga dalam Penagihan Utang Digital, Ini Faktanya
04 Mei 2025, 13:36 WIB

Pemprov Jakarta Didesak Segera Isi Jabatan Kepala Dinas yang Kosong
04 Mei 2025, 13:36 WIB

Persebaya Bakal Rotasi Pemain saat Berhadapan Persik Kediri
04 Mei 2025, 13:31 WIB

Cara Cetak KK Online Terbaru 2025 Gratis, Gak Perlu ke Kantor Dukcapil
04 Mei 2025, 13:25 WIB

Terbaru! Situasi Kurang Menguntungkan Bagi China Jadi Kabar Baik Buat Timnas Indonesia
04 Mei 2025, 13:23 WIB

CV Sentosa Seal Buka Segel Diam-diam, Pemkot Surabaya Segel Ulang dan Pasang Gembok
04 Mei 2025, 13:20 WIB

Dana Bantuan PIP Mei 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek Status Bantuan Pakai NISN
04 Mei 2025, 13:18 WIB

Pramono Anung Jamin Tak Ada Operasi Yustisi di Jakarta Selama 5 Tahun
04 Mei 2025, 13:17 WIB

Tak Lagi Terima Bansos, 500 KPM Penerima Bantuan PKH Telah Lulus Jadi Keluarga Mandiri
04 Mei 2025, 13:14 WIB
