JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyerukan ajakan kepada buruh di Indonesia untuk melakukan aksi mogok nasional. Presiden KSPN, Ristadi,  mengatakan seruan tersebut menyikapi perkembangan proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI. 
"Kami menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia, khusunya  anggota KSPN, untuk melaksanakan instruksi aksi mogok kerja nasional. Stop produksi di masing-masing perusahaan di seluruh Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020). 
Selain seruan mogok secara nasional, Ristadi juga mengajak buruh untuk melakukan aksi demonstrasi ke pusat pemerintahan.  Dia menyebut seruan tersebut sebagai persiapan bagi buruh untuk menolak RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.    
"Turun ke jalan! Lakukan longmarch ke pusat-pusat pemerintahan, baik di Ibu Kota Negara maupun di daerah. Mendatangi fasilitas vital pemerintahan, baik di pusat maupun daerah," tandasnya.
"Aksi dilakukan paling lambat 1 minggu sebelum ditetapkan. Aksi ini bisa lebih dari satu hari. Seruan ini adalah lampu kuning utk anggota menyiapkan diri," imbuh dia.
Lebih lanjut KSPN memandang banyak mendegradasi (menurunkan)  bahkan menghilangkan perlindungan hak pekerja/ buruh yang selama ini sudah ada di atur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan daan ketentuan lainnya. Omnibus Law Cipta Kerja dianggap akan menjadi legalitas dari praktik-praktik pelanggaran yang selama ini dilakukan sebagian besar para pengusaha.
"Jika RUU Omnibus Law diundangkan, maka buruh akan kehilangan perlindungan hak dan kepentingannya. Pekerja/buruh Indonesia akan bekerja dengan upah murah, dan tanpa pelindungan. Kondisi ini sekaligus akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena akan terjadi penurunan terhadap nilai transaksi barang dan jasa, sebagai akibat menurunnya daya beli masyarakat," jelasnya.
Ristadi melihat setidaknya terdapat lima poin yang dalam RUU Cipta Kerja yang justru mendegradasi perlindungan pekerja yang sudah tercantum dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pertama status hubungan kerja kontrak menjadi tanpa batas baik waktu maupun batasan jenis pekerjaan.
Kedua pesangon dari maksimal 32,2 bulan upah, menjadi maksimal 17 bulan upah.  Bahkan bisa hilang, jika semua status pekerja menjadi kontrak. Ketiga PHK dipermudah. Karena tidak lagi melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Keempat Upah Minimum Kabupaten/Kota dan sektoral dihapus, diganti dengan UMP saja. Terakhir sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak melaksanakan upah minimum dihapus," pungkas Ristadi. (ikbal/yp)
Tolak RUU Cipta Kerja, KSPN Serukan Mogok Nasional dan Stop Produksi
 Kamis 27 Feb 2020, 19:14 WIB 
  
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi (paling kanan). (ikbal)
 Editor 
  Administrator  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
   Nasional  
 10 Poin di UU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Bikin Buruh Waswas
   Selasa 06 Okt 2020, 14:21 WIB 
 
   Nasional  
 Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS di Tengah Aksi Buruh Protes UU Ciptaker
   Rabu 07 Okt 2020, 12:40 WIB 
 
   Nasional  
 Mahfud MD Dialog Dengan Organisasi Buruh se-Jawa Timur Soal UU Cipta Kerja
   Rabu 14 Okt 2020, 19:23 WIB 
 News Update
      JAKARTA RAYA  
  Pelaku Penembakan Kantor KJU Citra Raya Diduga Komplotan Curanmor
 04 Nov 2025, 12:11 WIB 
 
 
 
   Nasional  
  QRIS Tap Resmi Diluncurkan! Kini Bisa Digunakan di Mana Saja, Ini Daftar Lokasinya
 04 Nov 2025, 11:55 WIB 
 
   HIBURAN  
  Viral Kucing Prabowo Bobby Kertanegara, Kena Tampar Pororo, Netizen: 'Kok Berani Banget?'
 04 Nov 2025, 11:40 WIB 
 
 
 
 
   NEWS  
  Kronologi Kasus Polisi Propam Jambi Bunuh dan Perkosa Dosen: Bermula dari Ejekan
 04 Nov 2025, 11:02 WIB 
 
   TEKNO  
  Prompt Gemini AI Edit Foto Cowok Skena dengan Mobil Mini Cooper Super Keren, Dijamin Kece Maksimal!
 04 Nov 2025, 10:42 WIB 
 
 
   TEKNO  
  Daftar 5 Hp Terbaru 2025 yang Punya Spek Gahar, Lengkap dengan Harganya
 04 Nov 2025, 10:39 WIB 
 
   JAKARTA RAYA  
  Kepala SPPG Jatiasih Bekasi Akan Diperiksa Polisi soal Dugaan Kekerasan dan Pelecehan
 04 Nov 2025, 10:32 WIB 
 
   Nasional  
  Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwal Pelaksanaanya di November 2025
 04 Nov 2025, 10:30 WIB 
 
   Daerah  
  Atap Kelas Ambruk, SMKN 1 Gunung Putri Bogor Terapkan Belajar di Rumah
 04 Nov 2025, 10:27 WIB 
 
   OLAHRAGA  
  Bukan Kebetulan! Ini Sosok yang Bikin Pertahanan Persib Sulit Ditembus
 04 Nov 2025, 10:19 WIB 
 
   TEKNO  
  Daftar Situs Legal untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis di 2025 yang Aman dan Terpercaya
 04 Nov 2025, 10:15 WIB