JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyerukan ajakan kepada buruh di Indonesia untuk melakukan aksi mogok nasional. Presiden KSPN, Ristadi, mengatakan seruan tersebut menyikapi perkembangan proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI.
"Kami menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia, khusunya anggota KSPN, untuk melaksanakan instruksi aksi mogok kerja nasional. Stop produksi di masing-masing perusahaan di seluruh Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020).
Selain seruan mogok secara nasional, Ristadi juga mengajak buruh untuk melakukan aksi demonstrasi ke pusat pemerintahan. Dia menyebut seruan tersebut sebagai persiapan bagi buruh untuk menolak RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.
"Turun ke jalan! Lakukan longmarch ke pusat-pusat pemerintahan, baik di Ibu Kota Negara maupun di daerah. Mendatangi fasilitas vital pemerintahan, baik di pusat maupun daerah," tandasnya.
"Aksi dilakukan paling lambat 1 minggu sebelum ditetapkan. Aksi ini bisa lebih dari satu hari. Seruan ini adalah lampu kuning utk anggota menyiapkan diri," imbuh dia.
Lebih lanjut KSPN memandang banyak mendegradasi (menurunkan) bahkan menghilangkan perlindungan hak pekerja/ buruh yang selama ini sudah ada di atur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan daan ketentuan lainnya. Omnibus Law Cipta Kerja dianggap akan menjadi legalitas dari praktik-praktik pelanggaran yang selama ini dilakukan sebagian besar para pengusaha.
"Jika RUU Omnibus Law diundangkan, maka buruh akan kehilangan perlindungan hak dan kepentingannya. Pekerja/buruh Indonesia akan bekerja dengan upah murah, dan tanpa pelindungan. Kondisi ini sekaligus akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena akan terjadi penurunan terhadap nilai transaksi barang dan jasa, sebagai akibat menurunnya daya beli masyarakat," jelasnya.
Ristadi melihat setidaknya terdapat lima poin yang dalam RUU Cipta Kerja yang justru mendegradasi perlindungan pekerja yang sudah tercantum dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pertama status hubungan kerja kontrak menjadi tanpa batas baik waktu maupun batasan jenis pekerjaan.
Kedua pesangon dari maksimal 32,2 bulan upah, menjadi maksimal 17 bulan upah. Bahkan bisa hilang, jika semua status pekerja menjadi kontrak. Ketiga PHK dipermudah. Karena tidak lagi melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Keempat Upah Minimum Kabupaten/Kota dan sektoral dihapus, diganti dengan UMP saja. Terakhir sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak melaksanakan upah minimum dihapus," pungkas Ristadi. (ikbal/yp)

Tolak RUU Cipta Kerja, KSPN Serukan Mogok Nasional dan Stop Produksi
Kamis 27 Feb 2020, 19:14 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi (paling kanan). (ikbal)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
10 Poin di UU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Bikin Buruh Waswas
Selasa 06 Okt 2020, 14:21 WIB

Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS di Tengah Aksi Buruh Protes UU Ciptaker
Rabu 07 Okt 2020, 12:40 WIB

Mahfud MD Dialog Dengan Organisasi Buruh se-Jawa Timur Soal UU Cipta Kerja
Rabu 14 Okt 2020, 19:23 WIB

News Update
Calvin Verdonk Cetak Gol Bunuh Diri Kilat, NEC Nijmegen vs Willem II Berakhir Remis
04 Mei 2025, 00:53 WIB

Hasil Sprint Race F1 GP Miami 2025: Lando Norris Juara, Max Verstappen Kena Penalti
04 Mei 2025, 00:15 WIB

Tonton Live Streaming Valladolid vs Barcelona di Liga Spanyol 2024/2025 Pekan Ke-34
04 Mei 2025, 00:10 WIB

Kamu Berkesempatan Raih Saldo DANA Rp90.000, Ikuti Langkah Klaim Uang Gratis
03 Mei 2025, 23:59 WIB

Tak Perlu Khawatir! Begini Solusi Cerdas Hadapi Galbay Pinjol
03 Mei 2025, 23:59 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Besok 4 Mei 2025 Diramal Bahagia dan Dilancarkan Rezekinya
03 Mei 2025, 23:59 WIB

Saldo DANA Rp90.000 Gratis Bisa Masuk Dompet Elektronik Pemenang, Cara Klaim Mudah dan Cepat
03 Mei 2025, 23:58 WIB

Hari Terakhir Pameran Persaudaraan Arab-Indonesia, Istiqlal Dibanjiri Pengunjung
03 Mei 2025, 23:56 WIB

Sangat Mudah! Cara Cek Kontak WhatsApp Anda Dihapus Bisa Ketahuan Hitungan Menit
03 Mei 2025, 23:52 WIB

Jaga Keselamatan, Truk ODOL di Serang Dihentikan
03 Mei 2025, 23:50 WIB

Lindungi Datamu! Simak Cara Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak
03 Mei 2025, 23:50 WIB

Punya Hutang Cicilan Pindar Belum Terbayar? Begini Tips Lunasinya dengan Mudah
03 Mei 2025, 23:46 WIB

Anti Menumpuk Utang, Ini 3 Tips Bisa Tepat Waktu Membayar Tagihan Pinjol
03 Mei 2025, 23:45 WIB

Dinkes Jakarta Catatkan 119.528 KK di 205 Kelurahan Tidak Punya Septic Tank
03 Mei 2025, 23:41 WIB

3 Shio Ini Makin Kaya Berkat Rajin Sedekah, Tidak Pelit kepada Diri Sendiri dan Orang Lain
03 Mei 2025, 23:34 WIB

Awas Aplikasi ini Menjebak Pengguna, Data Pribadi dan Rekening Anda Bisa Lenyap!
03 Mei 2025, 23:30 WIB

1.083 KK di Kelurahan Jakarta Masih BAB Sembarangan
03 Mei 2025, 23:29 WIB

Kumpulan Kode Redeem FF Khusus Hari Ini 4 Mei 2025, Dapatkan Beragam Item Eksklusif Gratis
03 Mei 2025, 23:29 WIB
