JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam kasus kematian 10 siswa SMPN 1 Turi, Yogyakarta.
Lemkapi melihat ada upaya pihak lain menggeser masalah hukum yang ada dan membuat tuduhan baru untuk mendisktrditkan Polri atas tuduhan penggundulan tersangka.
"Kami minta penyidik tetap fokus pada pelanggaran hukum atas kelalaian meninggalnya siswa yang ditangani. Soal kecurigaan pihak lain, kita tunggu hasil Propam Polri," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, melihat penjelasan Polres Sleman, keinginan gundul itu justru bukan dari Polri tapi berasal dari tersangka demi keamanan mereka dalam tahanan.
Kalau benar demikian, tentu penyidik tidak bisa dikategorikan ada pelanggaran prosedur. Apalagi dengan tuduhan pelanggaran HAM. Namun demikian, kalau ada indikasi gundul karena ada perintah penyidik, tentu itu juga tidak dibenarkan.
Sesuai aturan, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik wajib memenuhi semua haknya sebagai tersangka. "Penyidik juga tidak boleh melakukan pemaksaan dan intimidasi apapun terhadap tersangka." tambah pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksan Propam Polri. "Kalau terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik, pasti pimpinan Polri akan memberikan sanksi tegas," tambah doktor ilmu hukum ini. (tiyo/tri)