Bebani Warga Kepulauan Seribu, Tarif Air Bersih Harus Diitinjau Ulang

Kamis 13 Feb 2020, 17:16 WIB

JAKARTA - Pemberlakukan tarif air bersih di Kepulauan Seribu, dinilai sangat membebani biaya hidup masyarakat. Hal itu pun, dinilai tidak sejalan dengan  Gubernur DKI, Anies Baswedan yang ingin warganya bahagia.

"Sangat tidak relevan dengan kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat Kepulauan Seribu. Kita ingin dan minta Pemprov DKI meninjau ulang Pergub yang mengatur soal itu,” ungkap Lukman Hadi, Ketua KNPI Kepulauan Seribu, Kamis (13/2/2020).

Pemanfaatan fasilitas Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk masyarakat Kepulauan Seribu telah ditetapkan PD PAM Jaya, mulai 1 Februari 2020. Mengacu pada Pergub 34 Tahun 2018, tarif dikenakan kepada pelanggan rumah Rp32 ribu/ meter kubik. 

Sejurus itu, KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kepulauan Seribu pun meminta Pemerintah Provinsi DKI, melakukan peninjauan ulang terhadap besaran tarif harga air. Karena, tingginya tarif juga menjadi pangkal warga enggan berlangganan.

“Case-nya sudah ada, semestinya itu menjadi dasar kajian untuk meninjau kembali payung hukum yang menjadi dasar pengaturan tarif harga,” jelasnya.

Lukman menilai, sebagai fasilitas yang dibangun oleh negara sudah pasti bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelayanan sosial kemasyarakatan bukan malah sebaliknya memberatkan beban hidup masyarakat.

“Intinya, kita ingin permasalahan ini menjadi perhatian pengambil kebijakan, kita semua tahu slogan Gubernur untuk membahagiakan warga bukan malah sebaliknya,” tuntas Lukman. (deny/win)


Berita Terkait


News Update