|
WACANA penerbitan SIM, STNK dan BPKB, tak lagi ditangani Polri sudah lama terjadi. Era 90-an, wacana tersebut pernah mencuat, tetapi dengan berbagai pertimbangan, negara tetap memberikan kewenangan kepada Polri. Belakangan mencuat lagi terkait dengan akan adanya revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut. Usulan pengalihan wewenang sah – sah saja sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Yang menjadi soal, apakah pengalihan tersebut sangat urgen dilakukan. Kalau “ iya” , urgensinya apa, alasan dan kepentingannya apa. Beragam pertimbangan disertai kajian mendalam patut sekiranya dilakukan agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan. Sejumlah politisi, pengamat transportasi dan pakar hukum berpendapat sudah seharusnya penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap menjadi kewenagan Polri. Alasannya, Polri sudah memiliki pengalaman, memiliki kelengkapan infrastruktur. Jika ditangani instansi lain, Kementerian Perhubungan seperti diwacanakan, selain belum memiliki pengalaman, secara infrastruktur belum siap. Kalau pun harus membangun infrastruktur baru harus memulai dari nol, sedangkan membangun infrastruktur memerlukan pendanaan yang tidak sedikit. Yang lebih mendasar lagi adalah penerbitan SIM, STNK dan BPKB tak sebatas kepemilikan surat – surat, tetapi terkait jaminan keamanan kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan yang terekam saat pengurusan surat- surat, polisi lebih mudah menangani, jika terjadi kasus di kemudian hari. Misalnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi lebih mudah mengakses data yang dimiliki untuk kepentingan penyidikan mulai dari mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan hingga melacak pencurinya. Maknanya penerbitan SIM, STNK dan BPKB terkait langsung dengan tugas polisi dalam penegakan hukum, baik di jalan raya terhadap pelanggar lalu lintas,tabrak lari, identifikasi korban kecelakaan hingga kasus pencurian kendaraan bermotor, penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat – surat kendaraan bermotor. Kewenangan menerbitkan SIM, STNK dan BPKB menjadi faktor penguat bagi Polri dalam menjalankan tugasnya mengayomi, membina serta memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tentu, Polri makin dituntut tugasnya terbaiknya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayananterbaiknya kepada masyarakat. Peningkatan kinerja menjadi wajib dilakukan, pembenahan internal terus diupayakan dan polisi profesional dambaan kita semua. (*)
|
Mengapa SIM, STNK & BPKB Harus Ditangani Polri?
Rabu 12 Feb 2020, 06:20 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Bupati Tangerang Sepakati Pembatasan Operasional Truk Tambang saat Nataru
Sabtu 20 Des 2025, 00:00 WIB
EKONOMI
BLT Kesra 2025 Rp900 Ribu Masih Dibagikan! Login Cek Bansos Kemensos dari HP, Ini Panduan Lengkapnya
19 Des 2025, 22:20 WIB
Nasional
BNN Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Gelorakan War on Drugs for Humanity
19 Des 2025, 22:07 WIB
Daerah
Pemkot Cirebon Tingkatkan Kapasitas Guru Ngaji, Bentuk Generasi Berakhlakul Karimah
19 Des 2025, 22:01 WIB
Daerah
Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi
19 Des 2025, 21:57 WIB
TEKNO
Mirip HP Sultan! 5 Smartphone Desain Flagship Ini Dijual di Kelas Harga Menengah
19 Des 2025, 21:30 WIB
TEKNO
Cuan Akhir Tahun 2025! Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang
19 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
KPK Segel Rumah Dinas Kajari Bekasi, Terkait OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
19 Des 2025, 21:19 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Ajak Warga Jadikan Jakarta Tujuan Liburan Natal dan Tahun Baru
19 Des 2025, 21:10 WIB
KHAZANAH
Sholat Malam 1 Rajab 2025 Dilaksanakan Jam Berapa? Berikut Tata Cara dan Bacaan Doanya
19 Des 2025, 21:07 WIB
Nasional
OTT Bupati Bekasi Dinilai Berpotensi Perpanjang Krisis Internal PDIP
19 Des 2025, 21:07 WIB
JAKARTA RAYA
KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Aturan Baru PAW DPRD dan Pemutakhiran Data Parpol
19 Des 2025, 21:04 WIB
OLAHRAGA
Sejarah Baru FC Mobile! Komentator Bahasa Indonesia Resmi Hadir, Valentino Jebreeet Jadi Pengisi Suaranya
19 Des 2025, 21:00 WIB
HIBURAN
Basral Graito Tak Foya-Foya Usai Raih Emas SEA Games 2025, Bonus Rp1 Miliar Akan Disumbangkan dan Dipakai Bangun Rumah
19 Des 2025, 20:45 WIB
TEKNO
Rumor dan Bocoran Hp iPhone Air 2 Akan Gunakan Dual Kamera Belakang dan Turun Harga
19 Des 2025, 20:30 WIB