WACANA penerbitan SIM, STNK dan BPKB, tak lagi ditangani Polri sudah lama terjadi. Era 90-an, wacana tersebut pernah mencuat, tetapi dengan berbagai pertimbangan, negara tetap memberikan kewenangan kepada Polri. Belakangan mencuat lagi terkait dengan akan adanya revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut. Usulan pengalihan wewenang sah – sah saja sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Yang menjadi soal, apakah pengalihan tersebut sangat urgen dilakukan. Kalau “ iya” , urgensinya apa, alasan dan kepentingannya apa. Beragam pertimbangan disertai kajian mendalam patut sekiranya dilakukan agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan. Sejumlah politisi, pengamat transportasi dan pakar hukum berpendapat sudah seharusnya penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap menjadi kewenagan Polri. Alasannya, Polri sudah memiliki pengalaman, memiliki kelengkapan infrastruktur. Jika ditangani instansi lain, Kementerian Perhubungan seperti diwacanakan, selain belum memiliki pengalaman, secara infrastruktur belum siap. Kalau pun harus membangun infrastruktur baru harus memulai dari nol, sedangkan membangun infrastruktur memerlukan pendanaan yang tidak sedikit. Yang lebih mendasar lagi adalah penerbitan SIM, STNK dan BPKB tak sebatas kepemilikan surat – surat, tetapi terkait jaminan keamanan kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan yang terekam saat pengurusan surat- surat, polisi lebih mudah menangani, jika terjadi kasus di kemudian hari. Misalnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi lebih mudah mengakses data yang dimiliki untuk kepentingan penyidikan mulai dari mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan hingga melacak pencurinya. Maknanya penerbitan SIM, STNK dan BPKB terkait langsung dengan tugas polisi dalam penegakan hukum, baik di jalan raya terhadap pelanggar lalu lintas,tabrak lari, identifikasi korban kecelakaan hingga kasus pencurian kendaraan bermotor, penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat – surat kendaraan bermotor. Kewenangan menerbitkan SIM, STNK dan BPKB menjadi faktor penguat bagi Polri dalam menjalankan tugasnya mengayomi, membina serta memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tentu, Polri makin dituntut tugasnya terbaiknya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayananterbaiknya kepada masyarakat. Peningkatan kinerja menjadi wajib dilakukan, pembenahan internal terus diupayakan dan polisi profesional dambaan kita semua. (*)
|

Mengapa SIM, STNK & BPKB Harus Ditangani Polri?
Rabu 12 Feb 2020, 06:20 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

PLN Hadirkan SPKLU Medium Charging di Signature Park, Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Kamis 07 Agu 2025, 20:42 WIB

EKONOMI
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025: Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
07 Agu 2025, 20:34 WIB

Nasional
KAI Temukan 7.735 Barang Tertinggal di Kereta, dari Smartphone hingga Sertifikat Tanah
07 Agu 2025, 20:26 WIB

EKONOMI
Sambut HUT RI ke-80, Bank Mandiri Akselerasi Generasi Muda Melek Finansial Lewat SimPel
07 Agu 2025, 20:19 WIB

JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta dan Sulteng Jajaki Kerja Sama Terkait Pengelolaan ASN dan BUMD
07 Agu 2025, 20:17 WIB

Nasional
Pemkab Bener Meriah Gandeng Cazbox by Metranet Luncurkan Aplikasi Titanium untuk Percepat Penurunan Stunting
07 Agu 2025, 20:10 WIB



JAKARTA RAYA
Basri Baco Ungkap Alasan Dana Pokir DPRD Jakarta Ditunda hingga 2026
07 Agu 2025, 19:48 WIB

JAKARTA RAYA
Wamenko Polkam Sebut Desa Cijayanti Bogor Strategis untuk SPPG Makan Bergizi
07 Agu 2025, 19:42 WIB

JAKARTA RAYA
Gubernur Pramono Dukung Connext Japan Djakarta Ennichi, Festival Budaya Jepang Terbesar
07 Agu 2025, 19:40 WIB

OLAHRAGA
Maxwell Souza Resmi Gabung Persija Jakarta, Ini 4 Fakta Menarik Winger Brasil yang Siap Guncang Super League Musim Ini
07 Agu 2025, 19:38 WIB

Nasional
Dede Yusuf Sebut Pengelolaan Aset yang tidak Optimal Bikin PAD Jadi Minim
07 Agu 2025, 19:30 WIB

OLAHRAGA
Lengkapi Kuota Pemain Asing, Persija Jakarta Incar Bruno Tubarao untuk Super League 2025-2026
07 Agu 2025, 19:23 WIB

Nasional
Lisa Mariana Yakin Hasil Tes DNA Buktikan Ridwan Kamil Ayah Biologis CA
07 Agu 2025, 19:13 WIB

JAKARTA RAYA
Dilecehkan Secara Verbal di Dekat Halte Grogol Jakbar, Seorang Perempuan Nekat Kejar dan Rekam Terduga Pelaku
07 Agu 2025, 19:05 WIB

EKONOMI
10 Cara Realistis Gen Z Mencapai Kebebasan Finansial: ’Now or Never!'
07 Agu 2025, 18:59 WIB
