WACANA penerbitan SIM, STNK dan BPKB, tak lagi ditangani Polri sudah lama terjadi. Era 90-an, wacana tersebut pernah mencuat, tetapi dengan berbagai pertimbangan, negara tetap memberikan kewenangan kepada Polri. Belakangan mencuat lagi terkait dengan akan adanya revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut. Usulan pengalihan wewenang sah – sah saja sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Yang menjadi soal, apakah pengalihan tersebut sangat urgen dilakukan. Kalau “ iya” , urgensinya apa, alasan dan kepentingannya apa. Beragam pertimbangan disertai kajian mendalam patut sekiranya dilakukan agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan. Sejumlah politisi, pengamat transportasi dan pakar hukum berpendapat sudah seharusnya penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap menjadi kewenagan Polri. Alasannya, Polri sudah memiliki pengalaman, memiliki kelengkapan infrastruktur. Jika ditangani instansi lain, Kementerian Perhubungan seperti diwacanakan, selain belum memiliki pengalaman, secara infrastruktur belum siap. Kalau pun harus membangun infrastruktur baru harus memulai dari nol, sedangkan membangun infrastruktur memerlukan pendanaan yang tidak sedikit. Yang lebih mendasar lagi adalah penerbitan SIM, STNK dan BPKB tak sebatas kepemilikan surat – surat, tetapi terkait jaminan keamanan kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan yang terekam saat pengurusan surat- surat, polisi lebih mudah menangani, jika terjadi kasus di kemudian hari. Misalnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi lebih mudah mengakses data yang dimiliki untuk kepentingan penyidikan mulai dari mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan hingga melacak pencurinya. Maknanya penerbitan SIM, STNK dan BPKB terkait langsung dengan tugas polisi dalam penegakan hukum, baik di jalan raya terhadap pelanggar lalu lintas,tabrak lari, identifikasi korban kecelakaan hingga kasus pencurian kendaraan bermotor, penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat – surat kendaraan bermotor. Kewenangan menerbitkan SIM, STNK dan BPKB menjadi faktor penguat bagi Polri dalam menjalankan tugasnya mengayomi, membina serta memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tentu, Polri makin dituntut tugasnya terbaiknya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayananterbaiknya kepada masyarakat. Peningkatan kinerja menjadi wajib dilakukan, pembenahan internal terus diupayakan dan polisi profesional dambaan kita semua. (*)
|

Mengapa SIM, STNK & BPKB Harus Ditangani Polri?
Rabu 12 Feb 2020, 06:20 WIB

Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Apakah Pinjaman Daring Legal yang Diawasi OJK Mengumpulkan Data Pribadi Anda?
04 Mei 2025, 19:06 WIB

Tengku Dewi Kecewa Andrew Andika Kenalkan Anak ke Pasangan Barunya
04 Mei 2025, 19:05 WIB

Nomor Hp Sudah Tidak Aktif? Begini Cara Login Akun DANA Tanpa Kode OTP
04 Mei 2025, 19:01 WIB

Kenali 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Curi Data Pribadi Kamu! Tetap Waspada
04 Mei 2025, 19:00 WIB

Link Live Streaming Real Madrid vs Celta Vigo di Liga Spanyol Pekan Ke-34 2024/2025
04 Mei 2025, 19:00 WIB

SPinjam dari Shopee jadi Salah Satu Pindar Pilihan Banyak Orang Karena Cepat Cair, Begini Cara Daftarnya
04 Mei 2025, 18:59 WIB

Popsivo Polwan Tantang Enduro di Final Proliga 2025
04 Mei 2025, 18:59 WIB

Disdukcapil Kota Bekasi Teken Kerja Sama Layanan Akta Kelahiran 13 Rumah Sakit Swasta
04 Mei 2025, 18:51 WIB

Waspada Platform Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya di Sini
04 Mei 2025, 18:45 WIB

Ada Saldo DANA Gratis Rp125.000 yang Bisa Diklaim dari 2 Aplikasi Penghasil Uang Ini, Simak Cara Mudahnya
04 Mei 2025, 18:40 WIB

Kabar Gembira, Cek NIK KTP Bansos BPNT Tahap 2 Akan Cair Rp600.000, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang!
04 Mei 2025, 18:39 WIB

Mantan DC Pindar Bagikan Tips Hadapi Galbay: Jangan Takut, Jangan Janji!
04 Mei 2025, 18:33 WIB

Segera Klaim! 30+ Kode Redeem Free Fire Terbaru yang Masih Aktif Hari Ini
04 Mei 2025, 18:30 WIB

Link Live Streaming Liga Inggris, Brentford vs Manchester United: Laga Berat Setan Merah di Tengah Jadwal Padat
04 Mei 2025, 18:27 WIB

NIK dan KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Segera Cek Penyaluran Tahap 2 Tahun 2025 Disini
04 Mei 2025, 18:23 WIB

Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool, Big Match di Pekan 35 Premier League 2024-25
04 Mei 2025, 18:23 WIB

Agar Lokasi Kita Tidak Terlacak Oleh Siapapun, Lakukan Cara Ini!
04 Mei 2025, 18:21 WIB

Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Pahami sebelum Terjebak
04 Mei 2025, 18:20 WIB
