|
WACANA penerbitan SIM, STNK dan BPKB, tak lagi ditangani Polri sudah lama terjadi. Era 90-an, wacana tersebut pernah mencuat, tetapi dengan berbagai pertimbangan, negara tetap memberikan kewenangan kepada Polri. Belakangan mencuat lagi terkait dengan akan adanya revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut. Usulan pengalihan wewenang sah – sah saja sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Yang menjadi soal, apakah pengalihan tersebut sangat urgen dilakukan. Kalau “ iya” , urgensinya apa, alasan dan kepentingannya apa. Beragam pertimbangan disertai kajian mendalam patut sekiranya dilakukan agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan. Sejumlah politisi, pengamat transportasi dan pakar hukum berpendapat sudah seharusnya penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap menjadi kewenagan Polri. Alasannya, Polri sudah memiliki pengalaman, memiliki kelengkapan infrastruktur. Jika ditangani instansi lain, Kementerian Perhubungan seperti diwacanakan, selain belum memiliki pengalaman, secara infrastruktur belum siap. Kalau pun harus membangun infrastruktur baru harus memulai dari nol, sedangkan membangun infrastruktur memerlukan pendanaan yang tidak sedikit. Yang lebih mendasar lagi adalah penerbitan SIM, STNK dan BPKB tak sebatas kepemilikan surat – surat, tetapi terkait jaminan keamanan kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan yang terekam saat pengurusan surat- surat, polisi lebih mudah menangani, jika terjadi kasus di kemudian hari. Misalnya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi lebih mudah mengakses data yang dimiliki untuk kepentingan penyidikan mulai dari mengidentifikasi kendaraan dan pemilik kendaraan hingga melacak pencurinya. Maknanya penerbitan SIM, STNK dan BPKB terkait langsung dengan tugas polisi dalam penegakan hukum, baik di jalan raya terhadap pelanggar lalu lintas,tabrak lari, identifikasi korban kecelakaan hingga kasus pencurian kendaraan bermotor, penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat – surat kendaraan bermotor. Kewenangan menerbitkan SIM, STNK dan BPKB menjadi faktor penguat bagi Polri dalam menjalankan tugasnya mengayomi, membina serta memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tentu, Polri makin dituntut tugasnya terbaiknya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayananterbaiknya kepada masyarakat. Peningkatan kinerja menjadi wajib dilakukan, pembenahan internal terus diupayakan dan polisi profesional dambaan kita semua. (*)
|
Mengapa SIM, STNK & BPKB Harus Ditangani Polri?
Rabu 12 Feb 2020, 06:20 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Korban Kecelakaan Pesawat Berhak Tuntut Produsen, Ini Penjelasan Ahli
Kamis 05 Mar 2026, 22:49 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Gagalkan Peredaran 2.000 Butir Ekstasi di Cililitan, Seorang Pemuda Ditangkap
05 Mar 2026, 22:41 WIB
JAKARTA RAYA
Mudik Lebaran 2026, Pemudik Siap Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di Perjalanan
05 Mar 2026, 22:39 WIB
JAKARTA RAYA
Anggota DPR RI Latih Puluhan Gen Z di Pandeglang Jadi Kreator Konten Edukatif
05 Mar 2026, 22:23 WIB
Nasional
Ramadhan Bikin Pasar Mobil Bekas Bergairah, Avanza hingga Xpander Banyak Dicari
05 Mar 2026, 21:51 WIB
JAKARTA RAYA
Mudik Kapal Gratis Dibuka 9 Maret, Layani Perjalanan ke 10 Pulau di Kepulauan Seribu
05 Mar 2026, 21:44 WIB
JAKARTA RAYA
Pantau Komoditas di Pasar, Pemkot Tangerang Sebut Tidak Ada Lonjakan Harga
05 Mar 2026, 21:41 WIB
JAKARTA RAYA
DLH Jakarta Ungkap Polusi Udara Bisa Picu ISPA hingga Kurangi Usia Harapan Hidup
05 Mar 2026, 21:26 WIB
Nasional
Kasus Campak Bertambah, Fahira Idris Minta Kepala Daerah Lakukan 7 Langkah Strategis Ini
05 Mar 2026, 21:18 WIB
HIBURAN
Apa Saja Aturan Ketat AAA Clan Saat Live Streaming Marapthon? Member Bisa Kena Denda hingga Puluhan Juta
05 Mar 2026, 19:46 WIB
Nasional
DPD RI Salurkan 1.626 Bingkisan Idul Fitri bagi Pegawai dan Staf Pendukung, Anak Yatim Dapat Santunan
05 Mar 2026, 19:44 WIB
Nasional
Takbiran Tetap Digelar di Bali Saat Nyepi, Menag Ungkap Batasan Waktu dan Aturan
05 Mar 2026, 19:26 WIB
Nasional
Prediksi Cuaca Saat Libur Lebaran 2026, BMKG Sebut Berpotensi Diguyur Hujan
05 Mar 2026, 19:23 WIB
RAMADHAN
Jangan Sampai Termasuk! 4 Golongan yang Puasanya Sulit Diterima di Ramadhan
05 Mar 2026, 19:21 WIB