Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (firda)
Uang Rp300 Juta yang Dibobol dari Rekening Ilham Bintang, Digunakan Tersangka untuk Belanja Online
Rabu 05 Feb 2020, 14:20 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
GAYA HIDUP
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Ini Daftar Wilayah yang Bisa Menyaksikan Fenomena Langka
HIBURAN
Spider-Man: Brand New Day Punya Berapa Post Credit Scene? Ini Penjelasan Ending dan Maknanya
HIBURAN
Villain Utama di Spider-Man: Brand New Day Siapa? Bukan Mister Negative, Ini Sosok yang Jadi Dalang Sebenarnya