Uang Rp300 Juta yang Dibobol dari Rekening Ilham Bintang, Digunakan Tersangka untuk Belanja Online

Rabu 05 Feb 2020, 14:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hendro S (kedua dari kiri), dalam ungkap kasus pembobolan rekening Ilham Bintang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). (firda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hendro S (kedua dari kiri), dalam ungkap kasus pembobolan rekening Ilham Bintang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). (firda)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (firda)

News Update