JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol yusuf mengungkapkan, penggunaan rokok saat berkendara belum dapat dikenakan tilang.
Pasalnya, kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) belum dapat menangkap jenis pelanggaran tersebut. Sehingga para pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara belum dapat dikenakan tilang elektronik.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus pada pelanggaran lalu lintas konvensional seperti melawan arus, menerobos jalur Trans Jakarta hingga tidak menggunakan helm.
“Belum, ini masih kita fokus ke pelanggaran konvensional,” ujar Yusuf di Simpang Sarinah, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan kalau kamera e-TLE dapat merekam berbagai jenis pelanggaran yang biasanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Salah satunya ialah menerobos jalur Transjakarta.
"Ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dideteksi, yaitu pelanggaran melintas jalur busway, melanggar marka stop line atau menerobos traffic light, melanggar marka dan tidak menggunakan helm," kata Fahri.
Mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor pun sama dengan mobil. Di mana, kamera e-TLE akan mendeteksi pelanggar, kemudian tangkapan layar tersebut beserta pelat nomor pelanggar akan dijadikan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, polisi akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Apabila dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tidak membayar denda, maka STNK bakal diblokir.
Adapun lokasi kamera e-TLE ini baru dipasang di dua titik, yakni di Jalan Sudirman hingga Jalan MH. Thamrin dan koridor 6 Transjakarta.
Pagi tadi, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya pun melakukan sosialisasi terkait penindakan sistem e-TLE bagi sepeda motor. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf turut hadir dan membagikan brosur terkait sosialisasi tersebut. (firda/tri)