DPR Minta Pemerintah Selesaikan Kasus Pelaut Indonesia yang Ditahan di Thailand

Kamis 30 Jan 2020, 19:50 WIB
Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh

Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh

"Karena pemilik barang sudah datang, dokumen ada, maka pembongkaran segera dilakukan. Truk-truk tangki juga sudah stand by di dalam kawasan Bea Cukai," katanya. 

Kemudian, ada masalah. Bea cukai pelabuhan datang. Menghentikan proses bongkar muat. Sugeng lantas diminta menandatangani dokumen yang beraksara Thailand, namun ditolak karena Sugeng tidak mengerti isinya.

Dia kemudian digelandang ke kantor polisi dimasukkan di sel. Baru setelah perwakilan perusahaan memberikan jaminan, dia kemudian dijadikan tahanan kota dengan ketentuan wajib lapor. 

Status sebagai tahanan kota itu hingga hari ini sudah berlangsung setahun lebih, dan perkaranya kemungkinan akan mulai disidangkan pada Februari ini.

"Selama saya di sini, memang ada beberapa kali perwakilan Indonesia datang, seperti konsulat di Songkhla maupun KBRI Bangkok. Memastikan kondisi kesehatan, dan keselamatan. Namun terkait perkara hukum itu, mereka tidak melakukan apa-apa. Hanya mendampingi," katanya.

Dengan semua masalah ini, Sugeng yang menjadi tersangka dengan 6 orang lainnya hanya berharap situasi akan berpihak kepadanya.  "Saya hanya saya minta kebebasan, saya ingin pulang," harapnya. (tri)

Berita Terkait

News Update