JAKARTA - Sidang pelaanggaran etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) l terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020) tidak menyentuh materi dugaan suap yang melibatkan politisi PDIP, Harun Masiku.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad, beralasan sidang itu hanya membahas dugaan pelanggaran kode etik Wahyu. Sedangkan yang terkait perkara hukum merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"DKPP itu bekerja dalam komitmen penegakkan etis saja. Kita tidak mau masuk kepada proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Dia menuturkan tidak mudah menghadirkan Wahyu dalam sidang. DKPP harua borkoordinasi dengan KPK agar dapat menghadirkan Wahyu yang telah menjadi tahanan KPK.
"Menghadirkan atau membuat sidang DKPP itu tidak mudah. Kita negosiasi dengan KPK alhamdulillah beliau koperatif. Itu beberapa menit saja kemudian pimpinan KPK menyetujui, untuk kita lakukan sidang," ungkapnya.
"Saya bilang, ini ada kepentingan DKPP untuk menilai saudara Wahyu karena di Undang-undang nomor 7 (peraturan DKPP) harus diberi kesempatan membela diri," imbuh Muhammad. (ikbal/yp)
Alasan DKPP Tak Korek Kasus Suap saat Menyidangkan Wahyu Setiawan
Rabu 22 Jan 2020, 18:09 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
GAYA HIDUP
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Ini Daftar Wilayah yang Bisa Menyaksikan Fenomena Langka
HIBURAN
Spider-Man: Brand New Day Punya Berapa Post Credit Scene? Ini Penjelasan Ending dan Maknanya
HIBURAN
Villain Utama di Spider-Man: Brand New Day Siapa? Bukan Mister Negative, Ini Sosok yang Jadi Dalang Sebenarnya