Keroyokan Bangun Sumur Resapan

Senin 20 Jan 2020, 07:35 WIB
Sumur resapan. (dok/rachmi)

Sumur resapan. (dok/rachmi)

HUJAN deras terus mengguyur Jakarta dan sekitarnya. Bagai rutinitas, bila  hujan deras, Ibukota terendam air bah. Apalagi, pada awal tahun 2020 lalu cuacanya ekstrem, akibatnya sebagian permukiman warga kelelep.

Upaya mengurangi banjir, baik pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan. Mulai sungai, kali, waduk, dan saluran air dikeruk. Meski memang belum tuntas.

Bukan itu saja,  Pemrpov DKI Jakarta telah meminta warga membangun sumur resapan di rumahnya. Maklum menghilangkan genangan saja, sedikitnya  Jakarta  membutuhkan 1,8 juta sumur resapan.

Khusus  Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta sejauh ini khabarnya sudah membangun  800 sumur resapan. Kekurangan sumur resapan itu akan digeber Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. 

Memperbanyak sumur resapan memang perlu. Kenapa? Karena fungsi  utama dari sumur resapan  adalah sebagai tempat menampung air  hujan dan meresapkannya ke dalam tanah.

Fungsi lain sumur resapan  bagi kehidupan manusia juga sebagai  pengendali banjir, melindungi dan memperbaiki (konservasi) air  tanah, serta menekan laju erosi. 

Sayangnya di Ibukota  meski Pemprov DKI Jakarta sudah bolak-balik mengimbau agar warga  membangun sumur resapan di rumahnya masing-masing, tetapi bagai tak digubris. 

Gerakan pembangunan sumur resapan di rumah-rumah warga jarang ditemui. Gebrakan yang biasanya dipelopori  aparat Pemprov DKI Jakarta seperti lurah, camat, walikota dan pejabat terkait lainnya terkesan tidak menggelora. 

Sumur resapan biasanya baru diingat saat Jakarta sedang dibekap banjir atau dilanda kekeringan. Padahal, sumur resapan  dibutuhkan  untuk kehidupan manusia.

Agar Jakarta tidak kekurangan sumur resapan, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya bukan lagi mengimbau tetapi mengharuskan. Tahap awal setiap warga yang membangun rumah wajib menyediakan sumur resapan. 

Kewajiban itu tentunya dibarengi dengan menerbitkan peraturan, bisa berupa Peraturan Daerah  atau Peraturan Gubernur (Pergub). Peraturan ini sebagai alat memaksa menyediakan sumur resapan bagi siapapun yang akan membangun rumah.

News Update