Jakarta Barat Raup Rp2,8 Miliar karena Warga Parkir Sembarangan

Senin 20 Jan 2020, 08:20 WIB
Petugas Sudinhub Jakbar menderek kendaraan yang diparkir di bahu jalan. (Ist/rachmi)

Petugas Sudinhub Jakbar menderek kendaraan yang diparkir di bahu jalan. (Ist/rachmi)

JAKARTA  - Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Barat selama 2019 menderek 5.686 kendaraan yang diparkir tidak pada tempatnya. Upaya ini mendulang pendapatan bagi Pemprov DKI Jakarta sekitar Rp2.843.000.000.
 
"Setiap hari tim Pengendalian dan Operasional (Dalops) Sudishub Jakarta Barat bersama Satpelhub di delapan kecamatan rutin bergerak mengamankan lokasi dari parkir liar. Upaya penderekan bertujuan sebagai efek jera," kata Kepala Seksi Dalops Sudishub Jakbar, Wildan Anwar, Minggu (19/1/2020).
 
Wildan yang baru dua bulan bertugas di Sudishub Jakbar ini menuturkan selain sebagai efek jera bagi pengendara juga diharapkan menjadi pelajaran bagi pemilik kendaraan lainnya agar disiplin dengan tidak parkir di sembarang tempat.
 
Hal terpenting lanjut Wildan, melalui penderekan itu pula pihaknya bertujuan mengurai simpul-simpul kemacetan di sejumlah kawasan agar melancarkan mobilitas dan aksesibilitas masyarakat. Di Jakbar sedikitnya ada 22 titik rawan parkir liar yang mayoritas berada di pasar, pusat perbelanjaan dan perkantoran, lembaga pendidikan, rumah sakit maupun permukiman dan lainnya.
 
Di antara kantong-kantong parkir liar di Jakbar yakni di Jalan Kembangan Raya di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakbar dan tepat di seberang kantor Walikota Jakbar, di kawasan Puri Indah Raya- Jalan Puri Lingkar Dalam Kembangan-Jalan Meruya Selatan depan kampus UMB. Di sekitar Pasar Hipli dan kawasan Daan Mogot Mal-Kalideres, Pasar Slipi Jaya-Kelurahan Kemanggisan. Serta di kawasan Pesing Poglar, Jalan Panjang-Kebon Jeruk, Jalan Kyai Tapa-Kelurahan Tomang dan Jalan Palmerah Barat-Kecamatan Palmerah.
 
Wildan menambahkan selain derek, tim Dalops Sudishub Jakbar juga mencabut operasi (pengandangan) terhadap 2.465 kendaraan karena surat-surat kendaraan mati atau tidak layak jalan, menilang (BAP) 3.262 kendaraan, operasi cabut pentil (OCP) 747 motor, 168 mobil dan 6 kendaraan roda tiga. Serta 27 kendaraan diangkut jaring.
 
"Kami juga bersinergi dengan Satlantas Polres Metro Jakbar dalam menindak kendaraan yang melanggar aturan dan hasilnya 5.032 kendaraan diBAP oleh pihak Satlantas," pungkasnya. (rachmi/yp)
 

News Update