Tim Hukum PDIP Nilai Penangkapan Komisioner KPU Bukan OTT

Rabu 15 Jan 2020, 21:13 WIB
Pengurus DPP PDIP mengenalkan tim kuasa hukum. (ikbal)

Pengurus DPP PDIP mengenalkan tim kuasa hukum. (ikbal)

JAKARTA - Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menilai penangkapan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan bukan sebuah operasi tangkap tangan alias OTT

Hal ini disampaikan koordinator tim lawyer PDIP, Teguh Samudera dalam konferensi pers bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

"Bahwa Penangkapan terhadap Sdr. Wahyu Setiawan - Komisioner KPU dkk (Agustiani Tio Fridelina- Mantan Bawaslu,   Syaiful Bahri- Swasta) selaku penyelenggara negara yang dikaitkan dengan proses Permohonan Pelaksanaan Putusan MA tersebut tidaklah  dapat  dikategorikan  sebagai operasi  tangkap  tangan," tandas Teguh.

Dia beralasan penangkapan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya tidak bukan OTT karena tidak sesuai dengan definisi tangkap tangan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.

Dalam peraturan itu disebut definisi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau  dengan segera sesudah beberapa saat  tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian  padanya ditemukan benda yang diduga  keras  telah  dipergunakan untuk  melakukan tindak  pidana  itu  yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Lebih lanjut Teguh juga menambahkan berdasarkan  release  yang  dikeluarkan  oleh  Komisi  Pemberantasan  Korupsi (KPK),   perbuatan   yang   diduga   sebagai   perbuatan   pidana   dilakukan   pada pertengahan    Desember    2019    dan    akhir    Desember    2019,  sedangkan  penangkapan  yang  dilakukan  oleh  KPK    dilakakukan pada tanggal  8  Januari 2020.

"Bahwa oleh karena itu, apa yang terjadi menurut pendapat kami tidak dapat dikategorikan sebagai OTT, melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan berdasarkan Sprin Lidik yang ditanda tangani oleh Ketua KPK  tanggal 20 Desember 2019 pada saat terjadinya pergantian Pimpinan KPK sebagaimana tersebut diatas," paparnya.

Selain itu, mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini menyebut terjadi framing dari media tertentu dengan berita  yentang adanya dugaan suap yang dilakukan oleh  dua orang staff Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kepada Wahyu Setiawan sehubungan dengan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif terpilih di daerah Sumatera Selatan sebagaimana pernah disampaikan o Andi Arif dalam Twitternya. Juga framing penggeledahan kantor PDI Perjuangan, framing upaya penangkapan Hasto di PTIK dan framing OTT.

"Terhadap hal tersebut menurut hemat kami yang terjadi adalah dugaan ada upaya sistimatis dari “Oknum KPK” yang melakukan “pembocoran” atas informasi yang bersifat rahasia dalam proses penyelidikan kepada sebagian media tertentu, dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan," tandas Teguh. (ikbal/yp)
 

News Update