JAKARTA - Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menilai penangkapan terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan bukan sebuah operasi tangkap tangan alias OTT.
Hal ini disampaikan koordinator tim lawyer PDIP, Teguh Samudera dalam konferensi pers bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
"Bahwa Penangkapan terhadap Sdr. Wahyu Setiawan - Komisioner KPU dkk (Agustiani Tio Fridelina- Mantan Bawaslu, Syaiful Bahri- Swasta) selaku penyelenggara negara yang dikaitkan dengan proses Permohonan Pelaksanaan Putusan MA tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan," tandas Teguh.
Dia beralasan penangkapan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya tidak bukan OTT karena tidak sesuai dengan definisi tangkap tangan yang diatur di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Dalam peraturan itu disebut definisi tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Lebih lanjut Teguh juga menambahkan berdasarkan release yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana dilakukan pada pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019, sedangkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK dilakakukan pada tanggal 8 Januari 2020.
"Bahwa oleh karena itu, apa yang terjadi menurut pendapat kami tidak dapat dikategorikan sebagai OTT, melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan berdasarkan Sprin Lidik yang ditanda tangani oleh Ketua KPK tanggal 20 Desember 2019 pada saat terjadinya pergantian Pimpinan KPK sebagaimana tersebut diatas," paparnya.
Selain itu, mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini menyebut terjadi framing dari media tertentu dengan berita yentang adanya dugaan suap yang dilakukan oleh dua orang staff Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kepada Wahyu Setiawan sehubungan dengan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif terpilih di daerah Sumatera Selatan sebagaimana pernah disampaikan o Andi Arif dalam Twitternya. Juga framing penggeledahan kantor PDI Perjuangan, framing upaya penangkapan Hasto di PTIK dan framing OTT.
"Terhadap hal tersebut menurut hemat kami yang terjadi adalah dugaan ada upaya sistimatis dari “Oknum KPK” yang melakukan “pembocoran” atas informasi yang bersifat rahasia dalam proses penyelidikan kepada sebagian media tertentu, dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan," tandas Teguh. (ikbal/yp)