JAKARTA - Kisruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saifullah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang belakangan diduga ikut menyeret elite PDI Perjuangan belum juga reda. Dua OTT KPK yang dilakukan dalam waktu nyaris bersamaan dinilai banyak terjadi kejanggalan.
Salah satunya terungkap ketika penyelidik KPK tidak diperbolehkan masuk ke kantor DPP PDIP karena tidak mengantongi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda menegaskan jika dua OTT yang dilakukan KPK masih mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai kebelinger.
"Pasalnya, saat ini yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Diketahui dalam UU KPK yang baru, penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas. Menurut Chairul, jika KPK berdalih penyadapan dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, sedangkan pada sisi lain UU KPK resmi berlaku dan mewajibkan penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas, maka bukti penyadapan yang dikantongi KPK tetap tidak sah.
Jika tersangka mengajukan gugatan Praperadilan, imbuhnya, karena menganggap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangkan gugatan.
"Karena seluruh bukti yang diperoleh KPK dari hasil OTT ikut menjadi tidak sah atas nama hukum. KPK selama ini dinilai hanya cerdas memainkan membuat opini publik, seolah-olah ada OTT. Padahal KPK masih menggunakan cara-cara lama. Sebab UU KPK yang baru sejatinya mengevaluasi cara-cara lama untuk kemudian dilakukan perubahan dalam rangka penindakan dan pencegahan kasus korupsi," jelasnya.
Lebih lanjut dia menilai KPK semestinya memproses dugaan korupsi yang besar sebagaimana diamantakan UU baru bahwa potensi kerugian negara harus di atas Rp1 miliar. Jika pimpinan KPK baru masih melakukan penindakan kasus korupsi di bawah perintah UU, maka Pimpinan KPK yang baru tidak melakukan perubahan dan tidak melaksanakan perintah undang-undang, sambungnya.
UU KPK baru juga mengorientasikan agar lembaga rasuah tersebut fokus pada penanganan kasus korupsi besar. Kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp1 miliar bisa dilimpahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
"Soal rumors bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dua OTT yang dilakukan masih diteken Agus Rahardjo Cs, maka Sprindik yang digunakan tidak sah. Sebab dalam UU KPK baru, pimpinan KPK hanya pejabat administrasi bukan penegak hukum. Sedangkan pejabat KPK yang lama sudah purna tugas dan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan," tutur dia.
Chairul juga menyesalkan sikap KPK yang dinilai mau melakukan penyegelan terhadap ruangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia beralasan bahwa dalam penyelidikan tidak boleh ada tindakan paksa. Sehingga tindakan petugas KPK melawan undang-undang dan bisa digugat secara perdata.
Selain itu, dia berpendapat jika kegiatan penggeledahan terhadap Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Sidoarjo dan rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP sebagai sikap yang melampaui kewenangan.
"Karena izin penggeledahan belum diterbitkan Dewan Pengawas. Konsekuensinya, semua yang diperoleh KPK dari penggeledahan tersebut tidak sah menurut hukum," ujarnya.
Ia menyarankan agar penyelidik dan penyidik KPK belajar dengan benar terkait dengan prosedur penegakan hukum, baik penggeledahan dan penyitaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas kesewenang-wenangan KPK. (ikbal/ys)

Penyadapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah, Pakar: KPK Jangan Sewenang-wenang!
Selasa 14 Jan 2020, 13:02 WIB

Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakael
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kemnaker Ungkap KPK Geledah Ruang Direktorat Pekerja Migran
Jumat 18 Agu 2023, 21:33 WIB

Buntut Kasus di Kemnaker, Ini Penampakan Rumah Mewah yang Digeledah KPK di Bekasi
Jumat 18 Agu 2023, 21:44 WIB

Penggeledahan Rumah Ketua KPK Bertujuan Menemukan Pelaku Tindak Pidana, Ini Kata Pengamat Hukum
Jumat 27 Okt 2023, 08:23 WIB

Lindungi Data dan Privasi Hp Anda untuk Hindari Penyadapan! Ini Tipsnya
Sabtu 02 Nov 2024, 12:00 WIB

News Update
.jpg)
Gasak Kawasaki Frontale 2-0, Al Ahli Saudi Juara AFC Champions League Elite
04 Mei 2025, 01:28 WIB

Calvin Verdonk Cetak Gol Bunuh Diri Kilat, NEC Nijmegen vs Willem II Berakhir Remis
04 Mei 2025, 00:53 WIB

Hasil Sprint Race F1 GP Miami 2025: Lando Norris Juara, Max Verstappen Kena Penalti
04 Mei 2025, 00:15 WIB

Tonton Live Streaming Valladolid vs Barcelona di Liga Spanyol 2024/2025 Pekan Ke-34
04 Mei 2025, 00:10 WIB

Kamu Berkesempatan Raih Saldo DANA Rp90.000, Ikuti Langkah Klaim Uang Gratis
03 Mei 2025, 23:59 WIB

Tak Perlu Khawatir! Begini Solusi Cerdas Hadapi Galbay Pinjol
03 Mei 2025, 23:59 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Besok 4 Mei 2025 Diramal Bahagia dan Dilancarkan Rezekinya
03 Mei 2025, 23:59 WIB

Saldo DANA Rp90.000 Gratis Bisa Masuk Dompet Elektronik Pemenang, Cara Klaim Mudah dan Cepat
03 Mei 2025, 23:58 WIB

Hari Terakhir Pameran Persaudaraan Arab-Indonesia, Istiqlal Dibanjiri Pengunjung
03 Mei 2025, 23:56 WIB

Sangat Mudah! Cara Cek Kontak WhatsApp Anda Dihapus Bisa Ketahuan Hitungan Menit
03 Mei 2025, 23:52 WIB

Jaga Keselamatan, Truk ODOL di Serang Dihentikan
03 Mei 2025, 23:50 WIB

Lindungi Datamu! Simak Cara Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak
03 Mei 2025, 23:50 WIB

Punya Hutang Cicilan Pindar Belum Terbayar? Begini Tips Lunasinya dengan Mudah
03 Mei 2025, 23:46 WIB

Anti Menumpuk Utang, Ini 3 Tips Bisa Tepat Waktu Membayar Tagihan Pinjol
03 Mei 2025, 23:45 WIB

Gloo Wall Free Fire Edisi Timnas, Miliki dengan Cara Klaim 110 Akun FF Sultan Terbaru Mei 2025
03 Mei 2025, 23:41 WIB

Dinkes Jakarta Catatkan 119.528 KK di 205 Kelurahan Tidak Punya Septic Tank
03 Mei 2025, 23:41 WIB

3 Shio Ini Makin Kaya Berkat Rajin Sedekah, Tidak Pelit kepada Diri Sendiri dan Orang Lain
03 Mei 2025, 23:34 WIB

Awas Aplikasi ini Menjebak Pengguna, Data Pribadi dan Rekening Anda Bisa Lenyap!
03 Mei 2025, 23:30 WIB

1.083 KK di Kelurahan Jakarta Masih BAB Sembarangan
03 Mei 2025, 23:29 WIB
