JAKARTA - Kisruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saifullah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang belakangan diduga ikut menyeret elite PDI Perjuangan belum juga reda. Dua OTT KPK yang dilakukan dalam waktu nyaris bersamaan dinilai banyak terjadi kejanggalan.
Salah satunya terungkap ketika penyelidik KPK tidak diperbolehkan masuk ke kantor DPP PDIP karena tidak mengantongi izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda menegaskan jika dua OTT yang dilakukan KPK masih mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai kebelinger.
"Pasalnya, saat ini yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Diketahui dalam UU KPK yang baru, penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas. Menurut Chairul, jika KPK berdalih penyadapan dilakukan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, sedangkan pada sisi lain UU KPK resmi berlaku dan mewajibkan penyadapan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas, maka bukti penyadapan yang dikantongi KPK tetap tidak sah.
Jika tersangka mengajukan gugatan Praperadilan, imbuhnya, karena menganggap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak mengantongi izin Dewan Pengawas, penggugat berpotensi memenangkan gugatan.
"Karena seluruh bukti yang diperoleh KPK dari hasil OTT ikut menjadi tidak sah atas nama hukum. KPK selama ini dinilai hanya cerdas memainkan membuat opini publik, seolah-olah ada OTT. Padahal KPK masih menggunakan cara-cara lama. Sebab UU KPK yang baru sejatinya mengevaluasi cara-cara lama untuk kemudian dilakukan perubahan dalam rangka penindakan dan pencegahan kasus korupsi," jelasnya.
Lebih lanjut dia menilai KPK semestinya memproses dugaan korupsi yang besar sebagaimana diamantakan UU baru bahwa potensi kerugian negara harus di atas Rp1 miliar. Jika pimpinan KPK baru masih melakukan penindakan kasus korupsi di bawah perintah UU, maka Pimpinan KPK yang baru tidak melakukan perubahan dan tidak melaksanakan perintah undang-undang, sambungnya.
UU KPK baru juga mengorientasikan agar lembaga rasuah tersebut fokus pada penanganan kasus korupsi besar. Kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp1 miliar bisa dilimpahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
"Soal rumors bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dua OTT yang dilakukan masih diteken Agus Rahardjo Cs, maka Sprindik yang digunakan tidak sah. Sebab dalam UU KPK baru, pimpinan KPK hanya pejabat administrasi bukan penegak hukum. Sedangkan pejabat KPK yang lama sudah purna tugas dan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan," tutur dia.
Chairul juga menyesalkan sikap KPK yang dinilai mau melakukan penyegelan terhadap ruangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dia beralasan bahwa dalam penyelidikan tidak boleh ada tindakan paksa. Sehingga tindakan petugas KPK melawan undang-undang dan bisa digugat secara perdata.
Selain itu, dia berpendapat jika kegiatan penggeledahan terhadap Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Sidoarjo dan rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP sebagai sikap yang melampaui kewenangan.
"Karena izin penggeledahan belum diterbitkan Dewan Pengawas. Konsekuensinya, semua yang diperoleh KPK dari penggeledahan tersebut tidak sah menurut hukum," ujarnya.
Ia menyarankan agar penyelidik dan penyidik KPK belajar dengan benar terkait dengan prosedur penegakan hukum, baik penggeledahan dan penyitaan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas kesewenang-wenangan KPK. (ikbal/ys)
Penyadapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah, Pakar: KPK Jangan Sewenang-wenang!
Selasa 14 Jan 2020, 13:02 WIB

Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakael
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Buntut Kasus di Kemnaker, Ini Penampakan Rumah Mewah yang Digeledah KPK di Bekasi
Jumat 18 Agu 2023, 21:44 WIB
Nasional
Penggeledahan Rumah Ketua KPK Bertujuan Menemukan Pelaku Tindak Pidana, Ini Kata Pengamat Hukum
Jumat 27 Okt 2023, 08:23 WIB
TEKNO
Lindungi Data dan Privasi Hp Anda untuk Hindari Penyadapan! Ini Tipsnya
Sabtu 02 Nov 2024, 12:00 WIB
News Update
Ketua DPD RI: GKR Hemas Buktikan Pena Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
Kamis 30 Okt 2025, 22:07 WIB
EKONOMI
Cek Sekarang! Cara Daftar dan Cairkan Bansos PKH Lansia Oktober 2025 Rp600.000
30 Okt 2025, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pohon Tumbang Kerap Terjadi di Jakarta, Pengamat Kritik Lemahnya Pengawasan dan Edukasi Publik
30 Okt 2025, 21:42 WIB
TEKNO
Xiaomi 17 Pro Max 2025: HP Desain Futuristik dan Kamera Profesional, Segini Harganya
30 Okt 2025, 21:40 WIB
TEKNO
Harga iPhone 13 Pro Max Bekas Anjlok di 2025, Tapi Masih Layak Beli? Bandingkan dengan iPhone 15 Baru
30 Okt 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Bangun Tatanan Pemerintahan yang Bersih, DPRD dan Kejari Kabupaten Bogor Perkuat Sinergitas
30 Okt 2025, 21:27 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Padat! Persib Bandung Lupakan ‘Perfect October’ dan Fokus ke Laga Selanjutnya
30 Okt 2025, 21:15 WIB
JAKARTA RAYA
Tokoh Masyarakat Tebet Dukung Program Kampung Redam, tapi Harus Menyentuh Akar Permasalahan
30 Okt 2025, 21:13 WIB
Nasional
PPG Selesai, TPG Menanti: Ini Alur Lengkap Penerbitan NRG yang Wajib Dipahami Guru
30 Okt 2025, 21:10 WIB
Nasional
Kemnaker Resmi Buka Program Pemagangan Nasional Batch 2, Ini Jadwal dan Syarat Bagi Pendaftar
30 Okt 2025, 21:00 WIB
OLAHRAGA
Rumor Persib Bandung! Penyerang Timnas Indonesia Diincar, Bobotoh Langsung Ucap Wilujeung Sumping
30 Okt 2025, 20:56 WIB
TEKNO
4 Tablet Samsung Terbaik untuk Desain Grafis: Solusi Andal Bagi Desainer Interior dan Arsitek Modern
30 Okt 2025, 20:50 WIB
OTOMOTIF
GAC Serahkan 225 Unit Mobil Listrik Aion UT Produksi Lokal Tahap Pertama di Indonesia
30 Okt 2025, 20:50 WIB
JAKARTA RAYA
Inspektorat Berencana Panggil Kades Rengasjajar Bogor seusai Pamer Gepokan Uang
30 Okt 2025, 20:47 WIB
Daerah
Gubernur Banten Serahkan Bantuan untuk Konservasi Terumbu Karang di Carita Pandeglang
30 Okt 2025, 20:44 WIB
JAKARTA RAYA
Dukung Program Pulau Jawa Bebas Rabies 2029, Posyandu Hewan di Bekasi Digelar
30 Okt 2025, 20:39 WIB