Anak Ayu Azhari Ditangkap, Pasok Senjata ke Koboi Lamborghini AM yang Nodong di Kemang

Rabu 08 Jan 2020, 18:53 WIB
Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama menunjukkan barang bukti Senpi Ilegal dari Putra Ayu Azhari.(adji)i

Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama menunjukkan barang bukti Senpi Ilegal dari Putra Ayu Azhari.(adji)i

JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menciduk anak artis  Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (ADG), diduga sebagai penyuplai senjata api ilegal kepada Abdul Malik, koboi Lambhorgini yang menodong dua remaja di Kemang, Jakarta Selatan

    Axel merupakan salah satu dari tiga orang yang ditangkap terkait kasus penjualan senjata. Dari hasil pengembangan polisi, tiga tersangka penyuplai senjata api ke tangan Malik, yakni anak artis Ayu Azhari, yakni Axel Djody Gondokusumo (29), Muhammad Setiawan Arifin (25),  dan Yunarko (36).

Ketiga tersangka ditangkap pada Minggu (29/12/2019) kemarin di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.  Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Mapolres mengatkan, peran Axel yakni menjual senjata api laras panjang tipe M-16.

Sementara Setiawan menjual sejata tipe AR 15 ke Abdul Malik. Untuk granat ilegal yang dimilik Abdul Malik bersumber dari tersangka bernama Yunarko.

    “Hasil keterangan yang didapat dari  pelaku AM (Abdul Malik)  senjata M16 dan AR 15 diperoleh dari inisial ADG dan MSA (Muhammad Setiawan Arifin).Untuk senjata jenis pistol glock 19 dan zoraki itu diperoleh dari pelaku berinisial Y ( Yunarko),” kata kapolres.

     Bastoni juga menyebut saat ini pihaknya tengah mendalami dari mana ketiga pelaku mendapat senjata tersebut. Tak menutup kemungkinan, kata dia, ada tersangka lain dalam kasus kepemilikan senjata ilegal ini.

    Menurut dia,  pihaknya juga mengamankan granat dan dibeli seharga ratusan juta rupiah. “Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek,” ucapnnya.

    Abdul Malik membelinya dari Yunarko seharga Rp 15 juta rupiah. Menurut Bastoni, senjata api dan granat tersebut tak memiliki surat-surat yang resmi.“Termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga 15 juta dari pelaku Y,” kata dia.

    Akibat pendongan itu, Abdul Malik dijerat dengan Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sedangkan siswa SMA yang menjadi korban trauma. Selain itu Abdul Malik juga dijerat  Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.  Undang-Undang tesebut mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (adji/win)

Berita Terkait

News Update