JAKARTA - Ada pasal-pasal menarik dan lucu terkait hewan piaraan, seperti lembu, kuda, kerbau. Apabila orang menemukan hewan piaraan orang lain, itu pun diatur hukumnya. Demikian pula, ketika orang naik kuda dan piaraan ini menyeruduk orang lain hingga luka, atau bahkan meninggal, itu semua diatur dalam pasal tersendiri. Seperti halnya ketika orang menemukan hewan peliharaan kuda, lembu, kerbau, menjangan (rusa), kambing, harus memberitahukan ke pihak tertentu, ke tetangga desa dekat, tempat dia menemukan hewan itu. "Dan laporlah kepada bebekel. Sedangkan, barang itu supaya dititipkan/diserahkan kepada kurah, dan laporkan ke pengadilan. Barang temuan itu dibawa dan diberi waktu empat puluh hari. "(22) Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada orang yang mengaku memiliki, maka barang tadi menjadi orang yang menemukan." "(24) Demikian pula jika orang naik kuda di jalan besar, hingga terjadi kecelakaan melanggar orang atau anak-anak sampai terluka atau meninggal, kalau ahli warisnya tidak rela, gugatannya dapat diteruskan." Selanjutnya, pasal itu menyebutkan aturan apabila sesama orang naik kuda lantas bertabrakan, kasusnya juga bisa dibawa ke meja hukum. "Bila ada orang naik kuda bertabrakan dengan orang sesama orang naik kuda, dan salah seorang terjatuh dan mengalami luka dan meninggal, jika ada ahli warisnya menggugat, gugatannya dapat diteruskan." Masih di pasal tersebut, aturan juga diterapkab kepadanorang yang naik kuda dan kudanya lari kencang serta menabrak orang, di situ diatur dengan denda. "Tetapi jika kuda yang dinaiki itu lari cepat sekali dan melanggar orang, atau anak-anak, sampai terluka atau meninggal, maka jika ahli warisnya menggugat, teruskan perkara itu, tetapi orang yang naik kuda tadi didenda sepantasnya." Namun, semua itu merupakan pasal-pasal yang termuat di dalam Nawala Pradata Dalem, yakni aturan hukum di masa Keraton Kasunanan Surakarta masa silam, seperti yang dimuat dalam buku Angger-angger Jawi yang dibukukan oleh penukis Belanda T Roorda. Banyak sekali aturan yang dimuat untuk kehidupan hukum di negeri Surakarta Hadiningrat di masa silam. (win)

Pasal-pasal Lucu Terkait Orang Menemukan Hewan Piaraan, dan Naik Kuda Nabrak Orang
Minggu 10 Nov 2019, 10:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Cara Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 via Online, Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja
Minggu 15 Jun 2025, 22:38 WIB
HIBURAN
Viral Kades Cirebon Nyawer di Diskotek, Dedi Mulyadi: Bantuan Gubernur untuk Desa Ditunda
15 Jun 2025, 22:03 WIB

OLAHRAGA
Erick Thohir Ungkap Alasan Undang Oxford United dan Port FC Berpartisipasi di Piala Presiden 2025
15 Jun 2025, 21:19 WIB

JAKARTA RAYA
Bareskrim Polri Gencarkan Perburuan Ayah yang Siksa dan Buang Anak di Pasar Kebayoran Lama
15 Jun 2025, 21:10 WIB


OLAHRAGA
Tak Jadi ke Persija Jakarta, Rafael Struick Dikaitkan dengan Persib Bandung Usai Hengkang dari Brisbane Roar
15 Jun 2025, 21:03 WIB

Nasional
Tips Cepat Pengerjaan Modul 2 PPG 2025 Topik PSE hingga Validasi Jurnal
15 Jun 2025, 20:42 WIB

TEKNO
Ambil Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Terbukti Bayar ke Dompet Digital 2025
15 Jun 2025, 20:39 WIB

JAKARTA RAYA
Pengunjung Taman Langsat Diduga Berbuat Asusila, Pramono Minta Ditindak Tegas
15 Jun 2025, 20:36 WIB


JAKARTA RAYA
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai 14 Juni 2025, Cek Syarat dan Cara Bayarnya!
15 Jun 2025, 19:53 WIB

HIBURAN
Salam Haru Perpisahan Baskara Hindia untuk Almarhum Gustiwiw: Kamu Orang Baik Sekali
15 Jun 2025, 19:35 WIB


JAKARTA RAYA
Pramono Sebut Revitalisasi Stasiun Tanah Abang Bakal Ubah Stigma di Masyarakat
15 Jun 2025, 19:18 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap Koboi Jalanan yang Todongkan Senjata kepada Pemotor di Bogor
15 Jun 2025, 19:12 WIB

HIBURAN
Siapa Deandra Nadira? Pacar Gustiwiw dan Seorang Penyanyi Indie yang Ditinggal Kekasih Saat Karier Menanjak
15 Jun 2025, 19:05 WIB

Daerah
Kronologi Gustiwiw Ditemukan tak Bernyawa di Penginapan Mountain Cottage Lembang
15 Jun 2025, 19:03 WIB
