JAKARTA - Ada pasal-pasal menarik dan lucu terkait hewan piaraan, seperti lembu, kuda, kerbau. Apabila orang menemukan hewan piaraan orang lain, itu pun diatur hukumnya. Demikian pula, ketika orang naik kuda dan piaraan ini menyeruduk orang lain hingga luka, atau bahkan meninggal, itu semua diatur dalam pasal tersendiri. Seperti halnya ketika orang menemukan hewan peliharaan kuda, lembu, kerbau, menjangan (rusa), kambing, harus memberitahukan ke pihak tertentu, ke tetangga desa dekat, tempat dia menemukan hewan itu. "Dan laporlah kepada bebekel. Sedangkan, barang itu supaya dititipkan/diserahkan kepada kurah, dan laporkan ke pengadilan. Barang temuan itu dibawa dan diberi waktu empat puluh hari. "(22) Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada orang yang mengaku memiliki, maka barang tadi menjadi orang yang menemukan." "(24) Demikian pula jika orang naik kuda di jalan besar, hingga terjadi kecelakaan melanggar orang atau anak-anak sampai terluka atau meninggal, kalau ahli warisnya tidak rela, gugatannya dapat diteruskan." Selanjutnya, pasal itu menyebutkan aturan apabila sesama orang naik kuda lantas bertabrakan, kasusnya juga bisa dibawa ke meja hukum. "Bila ada orang naik kuda bertabrakan dengan orang sesama orang naik kuda, dan salah seorang terjatuh dan mengalami luka dan meninggal, jika ada ahli warisnya menggugat, gugatannya dapat diteruskan." Masih di pasal tersebut, aturan juga diterapkab kepadanorang yang naik kuda dan kudanya lari kencang serta menabrak orang, di situ diatur dengan denda. "Tetapi jika kuda yang dinaiki itu lari cepat sekali dan melanggar orang, atau anak-anak, sampai terluka atau meninggal, maka jika ahli warisnya menggugat, teruskan perkara itu, tetapi orang yang naik kuda tadi didenda sepantasnya." Namun, semua itu merupakan pasal-pasal yang termuat di dalam Nawala Pradata Dalem, yakni aturan hukum di masa Keraton Kasunanan Surakarta masa silam, seperti yang dimuat dalam buku Angger-angger Jawi yang dibukukan oleh penukis Belanda T Roorda. Banyak sekali aturan yang dimuat untuk kehidupan hukum di negeri Surakarta Hadiningrat di masa silam. (win)

Pasal-pasal Lucu Terkait Orang Menemukan Hewan Piaraan, dan Naik Kuda Nabrak Orang
Minggu 10 Nov 2019, 10:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Kronologi Bima Permana Hilang hingga Ditemukan Jualan Mainan di Malang
Kamis 18 Sep 2025, 22:27 WIB
TEKNO
Prompt Gemini AI Edit Foto Main Billiard, Mafia, dan Liburan ke Luar Negeri
18 Sep 2025, 22:05 WIB

OLAHRAGA
Gol Lion City Sailors di Menit Akhir Buyarkan Kemenangan Persib Bandung di ACL 2
18 Sep 2025, 21:58 WIB


JAKARTA RAYA
11 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Siswa SMK di Cikarang Barat
18 Sep 2025, 21:42 WIB

EKONOMI
Pinjaman UMKM KUR BNI 2025 Bunga Rendah Hingga Rp500 Juta, Begini Cara Mengajukannya
18 Sep 2025, 21:40 WIB

JAKARTA RAYA
Dilaporkan Hilang saat Rangkaian Demo Terjadi, Bima Ternyata Jualan Mainan di Malang
18 Sep 2025, 21:35 WIB

TEKNO
Kreatif dan Hemat! 15 Inspirasi Prompt Foto Prewedding dengan Gemini AI yang Wajib Dicoba Pasangan Muda
18 Sep 2025, 21:30 WIB

TEKNO
Cara Edit Foto di Bandara Pakai Gemini AI dan Contoh Prompt-nya, Intip Selengkapnya!
18 Sep 2025, 21:20 WIB

JAKARTA RAYA
Jakarta Uji Coba Sistem Parkir Digital: Booking Lokasi Lebih Dulu dan Transparansi Tarif Lewat Aplikasi JakParkir
18 Sep 2025, 21:10 WIB

TEKNO
Cara Edit Foto Dua Orang jadi Satu Frame di Gemini AI, Simpel dan Realistis
18 Sep 2025, 21:00 WIB

JAKARTA RAYA
Wanita Paruh Baya Tepergok Curi HP yang Sedang Dicas di Pasar Jonggol Bogor
18 Sep 2025, 20:57 WIB

TEKNO
Samsung Zero Day dengan Skor CVSS 8.8: Seberapa Berbahaya Bagi Data Pengguna?
18 Sep 2025, 20:50 WIB

Nasional
Kronologi Eko Purnomo Hilang setelah Demo Rusuh hingga Ditemukan di Kalimantan
18 Sep 2025, 20:47 WIB


Daerah
Bima Permana Putra Ditemukan di Malang, Ini Kronologi Hilangnya Pasca Kerusuhan Jakarta
18 Sep 2025, 20:30 WIB

JAKARTA RAYA
Jembatan Lama Kalibaru Bekasi Jadi Biang Sampah, BMSDA Kaji Rencana Pembongkaran
18 Sep 2025, 20:30 WIB

EKONOMI
Info KUR BRI September 2025, Solusi Pinjaman Modal Usaha Rp100 Juta dengan Cicilan Ringan
18 Sep 2025, 20:20 WIB

OLAHRAGA
Jelang MotoGP Mandalika 2025, Valentino Rossi dan Tim VR46 Akan Sapa Warga Jakarta
18 Sep 2025, 20:16 WIB
