JAKARTA - Ada pasal-pasal menarik dan lucu terkait hewan piaraan, seperti lembu, kuda, kerbau. Apabila orang menemukan hewan piaraan orang lain, itu pun diatur hukumnya. Demikian pula, ketika orang naik kuda dan piaraan ini menyeruduk orang lain hingga luka, atau bahkan meninggal, itu semua diatur dalam pasal tersendiri. Seperti halnya ketika orang menemukan hewan peliharaan kuda, lembu, kerbau, menjangan (rusa), kambing, harus memberitahukan ke pihak tertentu, ke tetangga desa dekat, tempat dia menemukan hewan itu. "Dan laporlah kepada bebekel. Sedangkan, barang itu supaya dititipkan/diserahkan kepada kurah, dan laporkan ke pengadilan. Barang temuan itu dibawa dan diberi waktu empat puluh hari. "(22) Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada orang yang mengaku memiliki, maka barang tadi menjadi orang yang menemukan." "(24) Demikian pula jika orang naik kuda di jalan besar, hingga terjadi kecelakaan melanggar orang atau anak-anak sampai terluka atau meninggal, kalau ahli warisnya tidak rela, gugatannya dapat diteruskan." Selanjutnya, pasal itu menyebutkan aturan apabila sesama orang naik kuda lantas bertabrakan, kasusnya juga bisa dibawa ke meja hukum. "Bila ada orang naik kuda bertabrakan dengan orang sesama orang naik kuda, dan salah seorang terjatuh dan mengalami luka dan meninggal, jika ada ahli warisnya menggugat, gugatannya dapat diteruskan." Masih di pasal tersebut, aturan juga diterapkab kepadanorang yang naik kuda dan kudanya lari kencang serta menabrak orang, di situ diatur dengan denda. "Tetapi jika kuda yang dinaiki itu lari cepat sekali dan melanggar orang, atau anak-anak, sampai terluka atau meninggal, maka jika ahli warisnya menggugat, teruskan perkara itu, tetapi orang yang naik kuda tadi didenda sepantasnya." Namun, semua itu merupakan pasal-pasal yang termuat di dalam Nawala Pradata Dalem, yakni aturan hukum di masa Keraton Kasunanan Surakarta masa silam, seperti yang dimuat dalam buku Angger-angger Jawi yang dibukukan oleh penukis Belanda T Roorda. Banyak sekali aturan yang dimuat untuk kehidupan hukum di negeri Surakarta Hadiningrat di masa silam. (win)

Pasal-pasal Lucu Terkait Orang Menemukan Hewan Piaraan, dan Naik Kuda Nabrak Orang
Minggu 10 Nov 2019, 10:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Pakai Topeng Joker, Ratusan Pekerja Kritisi Hari Buruh di Monas Kental Muatan Politis
01 Mei 2025, 13:26 WIB

PIP Termin 2 Cair Bulan Mei 2025, Begini Cara Cek Status Penerimaan Pakai NISN
01 Mei 2025, 13:23 WIB

Rekomendasi 15 Link Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2025 Gratis, Menggambarkan Perjuangan
01 Mei 2025, 13:16 WIB

Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Dipastikan Absen Lawan China
01 Mei 2025, 13:16 WIB

Fikri/Daniel Kunci Kemenangan atas Denmark, Indonesia Juara Grup D Sudirman Cup 2025
01 Mei 2025, 13:11 WIB

Galbay Pinjol Ilegal, Amankah? Ini Penjelasan Lengkapnya
01 Mei 2025, 13:07 WIB

Bank Indonesia Tegaskan Tidak Blokir Rekening Gagal Bayar Pinjol, Ini Faktanya!
01 Mei 2025, 13:06 WIB

Klaim Saldo DANA Puluhan Ribu Hari Ini 1 Mei 2025 Terbukti Bayar ke Dompet Elektronik Pakai Aplikasi Ini
01 Mei 2025, 12:54 WIB

Persib Selangkah Lagi Juara Liga 1, Persebaya dan Dewa United Berebut Tiket Asia
01 Mei 2025, 12:54 WIB

Peringatan Hari Buruh 2025: Ribuan Pekerja Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka
01 Mei 2025, 12:50 WIB

Prabowo Janji Dukung UU Perampasan Aset di May Day 2025: 'Koruptor Enak Aja Nyolong!'
01 Mei 2025, 12:47 WIB

Peringati Hari Buruh 2025, Presiden Prabowo Mengaku Siap Bekerja Keras Menghilangkan Kemiskinan, Begini Data Terbaru Kemiskinan di Indonesia
01 Mei 2025, 12:46 WIB

CATAT! 4 Bahaya Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK yang Perlu Diketahui
01 Mei 2025, 12:46 WIB

Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini 4 Trik Jitu Menghindarinya!
01 Mei 2025, 12:32 WIB

May Day! 6 Tuntutan Buruh Pada Aksi di Monas, Perayaan Hari Buruh Internasional 2025
01 Mei 2025, 12:30 WIB

Prabowo Dukung UU Perampasan Aset di Hadapan Buruh: Enak Aja Udah Nyolong Enggak Dikembalikan
01 Mei 2025, 12:30 WIB

Dean Zandbergen Masuk Radar Naturalisasi PSSI untuk Perkuat Timnas Indonesia
01 Mei 2025, 12:29 WIB

Rekap Hasil Playoffs Game 5 NBA: LA Lakers Gagal ke Semifinal
01 Mei 2025, 12:28 WIB

Dilan Janiyar Syok! Suami Safnoviar Tiasdi Diduga Selingkuh dengan 10 Wanita
01 Mei 2025, 12:14 WIB
