JAKARTA - Ada pasal-pasal menarik dan lucu terkait hewan piaraan, seperti lembu, kuda, kerbau. Apabila orang menemukan hewan piaraan orang lain, itu pun diatur hukumnya. Demikian pula, ketika orang naik kuda dan piaraan ini menyeruduk orang lain hingga luka, atau bahkan meninggal, itu semua diatur dalam pasal tersendiri. Seperti halnya ketika orang menemukan hewan peliharaan kuda, lembu, kerbau, menjangan (rusa), kambing, harus memberitahukan ke pihak tertentu, ke tetangga desa dekat, tempat dia menemukan hewan itu. "Dan laporlah kepada bebekel. Sedangkan, barang itu supaya dititipkan/diserahkan kepada kurah, dan laporkan ke pengadilan. Barang temuan itu dibawa dan diberi waktu empat puluh hari. "(22) Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada orang yang mengaku memiliki, maka barang tadi menjadi orang yang menemukan." "(24) Demikian pula jika orang naik kuda di jalan besar, hingga terjadi kecelakaan melanggar orang atau anak-anak sampai terluka atau meninggal, kalau ahli warisnya tidak rela, gugatannya dapat diteruskan." Selanjutnya, pasal itu menyebutkan aturan apabila sesama orang naik kuda lantas bertabrakan, kasusnya juga bisa dibawa ke meja hukum. "Bila ada orang naik kuda bertabrakan dengan orang sesama orang naik kuda, dan salah seorang terjatuh dan mengalami luka dan meninggal, jika ada ahli warisnya menggugat, gugatannya dapat diteruskan." Masih di pasal tersebut, aturan juga diterapkab kepadanorang yang naik kuda dan kudanya lari kencang serta menabrak orang, di situ diatur dengan denda. "Tetapi jika kuda yang dinaiki itu lari cepat sekali dan melanggar orang, atau anak-anak, sampai terluka atau meninggal, maka jika ahli warisnya menggugat, teruskan perkara itu, tetapi orang yang naik kuda tadi didenda sepantasnya." Namun, semua itu merupakan pasal-pasal yang termuat di dalam Nawala Pradata Dalem, yakni aturan hukum di masa Keraton Kasunanan Surakarta masa silam, seperti yang dimuat dalam buku Angger-angger Jawi yang dibukukan oleh penukis Belanda T Roorda. Banyak sekali aturan yang dimuat untuk kehidupan hukum di negeri Surakarta Hadiningrat di masa silam. (win)

Pasal-pasal Lucu Terkait Orang Menemukan Hewan Piaraan, dan Naik Kuda Nabrak Orang
Minggu 10 Nov 2019, 10:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Komplotan Perampok yang Sekap dan Todong Korban dengan Pisau di Tarumajaya Bekasi Ditangkap Polisi
Kamis 31 Jul 2025, 19:44 WIB
TEKNO
Harga iPhone 13 Jelang Bulan Agustus 2025 Lengkap dengan Spesifikasinya
31 Jul 2025, 19:27 WIB

JAKARTA RAYA
Harga Barang di Pasar Murah Bekasi Utara Diklaim Lebih Terjangkau 15 Persen
31 Jul 2025, 19:17 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Anung Susuri Sungai Ciliwung: Jantungnya Jakarta ketika Banjir
31 Jul 2025, 19:16 WIB

JAKARTA RAYA
Pasar Murah di Bekasi Utara Diserbu Warga, Harga Beras Turun hingga Rp8 Ribu
31 Jul 2025, 19:10 WIB

JAKARTA RAYA
Masyarakat Transportasi Soroti Konsistensi Parkir Digital di Jakarta
31 Jul 2025, 19:06 WIB

JAKARTA RAYA
Pura-pura Membantu Korban Kecelakaan, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor hingga Ditangkap Polisi
31 Jul 2025, 19:04 WIB



OLAHRAGA
Live Streaming Laga Pramusim Arsenal vs Tottenham, Kick Off 18.30 WIB
31 Jul 2025, 18:10 WIB

JAKARTA RAYA
Berdiri di Atas Saluran Air, 35 Bangunan Liar di Kalideres Jakbar Dibongkar
31 Jul 2025, 18:06 WIB


JAKARTA RAYA
Lapangan Dekat Mapolsek Palmerah Diubah Jadi Tempat Kegiatan Umum, Warga Jadi Tambah Guyub
31 Jul 2025, 17:51 WIB

HIBURAN
Tayang 7 Agustus 2025, Berikut Sinopsis Film Lyora Penantian Buah Hati
31 Jul 2025, 17:50 WIB

JAKARTA RAYA
Pasar Murah Jadi Angin Segar bagi Warga Teluk Pucung Bekasi di Tengah Sulitnya Ekonomi
31 Jul 2025, 17:18 WIB

HIBURAN
Family 100 Indonesia Rayakan Episode ke-1000, 3 Tema Unik Siap Hibur Penonton
31 Jul 2025, 17:13 WIB


JAKARTA RAYA
Jakarta Tak Masuk Provinsi Kemiskinan Tinggi Dapat Apresiasi DPRD
31 Jul 2025, 17:06 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Provinsi DKI Jakarta Dukung Pembaruan Alat Pengendali Banjir
31 Jul 2025, 16:55 WIB
