JAKARTA - Ada pasal-pasal menarik dan lucu terkait hewan piaraan, seperti lembu, kuda, kerbau. Apabila orang menemukan hewan piaraan orang lain, itu pun diatur hukumnya. Demikian pula, ketika orang naik kuda dan piaraan ini menyeruduk orang lain hingga luka, atau bahkan meninggal, itu semua diatur dalam pasal tersendiri. Seperti halnya ketika orang menemukan hewan peliharaan kuda, lembu, kerbau, menjangan (rusa), kambing, harus memberitahukan ke pihak tertentu, ke tetangga desa dekat, tempat dia menemukan hewan itu. "Dan laporlah kepada bebekel. Sedangkan, barang itu supaya dititipkan/diserahkan kepada kurah, dan laporkan ke pengadilan. Barang temuan itu dibawa dan diberi waktu empat puluh hari. "(22) Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada orang yang mengaku memiliki, maka barang tadi menjadi orang yang menemukan." "(24) Demikian pula jika orang naik kuda di jalan besar, hingga terjadi kecelakaan melanggar orang atau anak-anak sampai terluka atau meninggal, kalau ahli warisnya tidak rela, gugatannya dapat diteruskan." Selanjutnya, pasal itu menyebutkan aturan apabila sesama orang naik kuda lantas bertabrakan, kasusnya juga bisa dibawa ke meja hukum. "Bila ada orang naik kuda bertabrakan dengan orang sesama orang naik kuda, dan salah seorang terjatuh dan mengalami luka dan meninggal, jika ada ahli warisnya menggugat, gugatannya dapat diteruskan." Masih di pasal tersebut, aturan juga diterapkab kepadanorang yang naik kuda dan kudanya lari kencang serta menabrak orang, di situ diatur dengan denda. "Tetapi jika kuda yang dinaiki itu lari cepat sekali dan melanggar orang, atau anak-anak, sampai terluka atau meninggal, maka jika ahli warisnya menggugat, teruskan perkara itu, tetapi orang yang naik kuda tadi didenda sepantasnya." Namun, semua itu merupakan pasal-pasal yang termuat di dalam Nawala Pradata Dalem, yakni aturan hukum di masa Keraton Kasunanan Surakarta masa silam, seperti yang dimuat dalam buku Angger-angger Jawi yang dibukukan oleh penukis Belanda T Roorda. Banyak sekali aturan yang dimuat untuk kehidupan hukum di negeri Surakarta Hadiningrat di masa silam. (win)
Pasal-pasal Lucu Terkait Orang Menemukan Hewan Piaraan, dan Naik Kuda Nabrak Orang
Minggu 10 Nov 2019, 10:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Anjlok, Galeri24-UBS Stabil 5 November 2025
Rabu 05 Nov 2025, 09:19 WIB
TEKNO
Mau Upgrade? Baca Dulu Perbandingan iPhone 17, Air, dan 17 Pro Sebelum Beli Biar Nggak Salah Pilih
05 Nov 2025, 08:50 WIB
HIBURAN
Pandji Pragiwaksono Kini Bekerja di New York, Video Lawasnya Soal Adat Toraja Kembali Jadi Sorotan
05 Nov 2025, 08:37 WIB
OLAHRAGA
Thom Haye Yakin Persib Bandung Tak Terbendung di ACL Two 2025/26: “Kami Siap Perpanjang Rekor Kemenangan
05 Nov 2025, 08:18 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Naik Lagi Hari Ini 5 November 2025, Paling Murah Rp374.000
05 Nov 2025, 08:10 WIB
EKONOMI
Stabil Lagi! Ini Rincian Harga Emas Galeri 24 dan UBS Hari Ini, Rabu 5 November 2025
05 Nov 2025, 08:00 WIB
Nasional
Gagal Daftar MagangHub Kemnaker Batch 1? Ini Penjelasan Resmi Soal Akun Lama dan Pendaftaran Batch 2
05 Nov 2025, 07:44 WIB
OLAHRAGA
Klasemen Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia Posisi 3, Brasil di Puncak
05 Nov 2025, 07:30 WIB
EKONOMI
Waktunya Jual? Harga Emas Perhiasan Tembus Rp2,09 Juta per Gram, Cek Daftar Karat Hari Ini 5 November 2025
05 Nov 2025, 07:24 WIB
Nasional
Kapan Libur Semester 1 2025 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap untuk Siswa dan Mahasiswa di Akhir Tahun
05 Nov 2025, 07:15 WIB
TEKNO
Saldo DANA Kaget Cair Rp130.000! Cek Link dan Cara Klaim ke Dompet Elektronik Hari Ini 5 November 2025
05 Nov 2025, 07:00 WIB
TEKNO
Perbandingan Spesifikasi dan Harga iPhone 17 vs iPhone Air, Mending Beli yang Mana?
05 Nov 2025, 06:50 WIB