KEKERASAN yang dikedepan debt collector (DC) dalam menacari pungutang dapat dikategorikan tindak pidana. Dengung aksi para DC yang mencemaskan itu lantas menjadi tanya apakah keberadaan para penagih utang ini legal secara hukum? Praktisi hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keberadaan penagih utang sah-sah saja. Menagih utang itu tak bisa disalahkan. Sebab, utang harus dibayar. Keberadaan jasa DC juga tak bisa disalahkan, karena mereka bekerja atas mandat yang diberikan. “Menjadi salah, ketika DC dalam bekerja melakukan tindakan melanggar hukum. Seperti, intimidasi, menghina dan merendahkan martabat orang, kekerasan fisik dan tindakan lainnya,” katanya. Sekjen Peradi ini meberkan contoh kredit kendaraan bermotor. Bila dibitur tak bayar angsuran, maka lembaga penjamin akan bangkrut. Dia menegaskan, persoalan penagihan utang tak akan terjadi, jika debitur menaati aturan yang disepakati sejak awal. "Jika debitur nakal dibiarkan kreditur dan lembaga penjamin akan bangkrut. Kenapa? Karena memang utang harus dibayar. Jasa DC itu sah, karena mereka bekerja atas surat perintah. Yang salah, karena tindakan saat bekerja di lapangan," tegas Sugeng. Malas Ngadu Dia juga menilai perekrutan jasa DC masih melalui perusahaan-perusahaan outsourcing atau pihak ke tiga. Sehingga, tenaga penagih yang dipilih kadang tidak memadai. "Cuma modal fisik saja. Kalau penampilannya seram, misalnya maka direkrut," ujarnya. Menurut Sugeng jika DC sudah melakukan tindak pidana, mudah bagi aparat menindak pelakunya. "Namun pihak yang menjadi sasaran (korban) sering malas mengadu karena mereka juga sumber masalah. Karena tidak mau bayar tagihan dan lain-lain," ujarnya. Kendati demikian, penegak hukum diharapkan serius menangani masalah DC. Tidak hanya pelakunya, namun pihak yang menyuruh jasa penagih itu juga mesti bertanggung jawab. Terlebih jika aktivitasnya sudah membahayakan keselamatan seseorang. (yopi/iw)
Jasa Debt Collector Sah, Kekerasannya yang Salah
Sabtu 09 Nov 2019, 09:01 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Dept Collector Pukul Warga Diduga Akan Ambil Motor, Viral di Medsos
Minggu 06 Des 2020, 19:02 WIB
Kriminal
Empat Rekan Debt Collector Diduga Melakukan Pemukulan Dicokok Polisi
Minggu 06 Des 2020, 19:20 WIB
Kriminal
Warga Resah 'Mata Elang' Marak Berkeliaran di Jalan, Polisi Diminta Segera Bertindak
Rabu 24 Feb 2021, 09:15 WIB
News Update
Data Belum Valid? Guru Diminta Segera Cek Info GTK agar SKTP dan Tunjangan Profesi Tidak Terhambat
Rabu 05 Nov 2025, 15:20 WIB
TEKNO
Tak Perlu Mahal! Ini Rekomendasi 6 HP Harga Rp1 Jutaan dengan Chipset Snapdragon yang Sudah Bisa Jadi Andalan Sehari-hari
05 Nov 2025, 15:10 WIB
TEKNO
OPPO Reno14 Pro Resmi Rilis, Kamera 200MP Baterai 6200mAh Super Tahan Lama
05 Nov 2025, 15:00 WIB
TEKNO
Apa Istimewanya iPhone 17 Air? Cek Kelebihan dan Harga Terbaru November 2025 di iBox
05 Nov 2025, 15:00 WIB
HIBURAN
Rehabilitasi 3 Bulan untuk Onadio Leonardo: Polisi Ungkap Alasan di Balik Keputusan Non-Pidana
05 Nov 2025, 14:47 WIB
EKONOMI
Modal Mulai Rp1.000 Bisa Investasi Emas di Aplikasi DANA, Begini Caranya
05 Nov 2025, 14:44 WIB
TEKNO
Panduan Klaim Saldo DANA Kaget 5 November 2025: Pastikan Keamanan Akun Anda!
05 Nov 2025, 14:40 WIB
HIBURAN
Profil dan Biodata Sabrina Alatas: Chef Muda yang Dikaitkan dengan Hamish Daud
05 Nov 2025, 14:31 WIB
OLAHRAGA
Persija Jakarta Berstatus Unbeaten 3 Laga, Ancaman Serius untuk Arema
05 Nov 2025, 14:30 WIB
Daerah
Motif Pengeroyokan Pemuda di Masjid Sibolga Terungkap, Diduga Berawal dari Fitnah
05 Nov 2025, 14:02 WIB
TEKNO
Harga Murah Punya Spek Kencang! Cek Daftar 3 HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaik 2025
05 Nov 2025, 14:00 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam 5 November 2025: Rekor Baru di Rp2,47 Juta per Gram!
05 Nov 2025, 14:00 WIB
Nasional
Tren Fotografi Pelari Viral, Pakar: Wajah Termasuk Data Pribadi yang Dilindungi UU
05 Nov 2025, 13:56 WIB
EKONOMI
Harga Emas Hari Ini, 5 Nobvember 2025: Galeri 24 dan UBS Terpantau Stabil, Ini Bedanya dengan Antam
05 Nov 2025, 13:42 WIB
HIBURAN
Pandji Pragiwaksono Minta Maaf Usai Dianggap Hina Adat Pemakaman Toraja, Siap Jalani Hukum Adat
05 Nov 2025, 13:37 WIB
Daerah
Pelaku Pelecehan Wanita di Masjid Bandar Lampung Ditangkap, Motifnya Bikin Publik Geram
05 Nov 2025, 13:32 WIB