KEKERASAN yang dikedepan debt collector (DC) dalam menacari pungutang dapat dikategorikan tindak pidana. Dengung aksi para DC yang mencemaskan itu lantas menjadi tanya apakah keberadaan para penagih utang ini legal secara hukum? Praktisi hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keberadaan penagih utang sah-sah saja. Menagih utang itu tak bisa disalahkan. Sebab, utang harus dibayar. Keberadaan jasa DC juga tak bisa disalahkan, karena mereka bekerja atas mandat yang diberikan. “Menjadi salah, ketika DC dalam bekerja melakukan tindakan melanggar hukum. Seperti, intimidasi, menghina dan merendahkan martabat orang, kekerasan fisik dan tindakan lainnya,” katanya. Sekjen Peradi ini meberkan contoh kredit kendaraan bermotor. Bila dibitur tak bayar angsuran, maka lembaga penjamin akan bangkrut. Dia menegaskan, persoalan penagihan utang tak akan terjadi, jika debitur menaati aturan yang disepakati sejak awal. "Jika debitur nakal dibiarkan kreditur dan lembaga penjamin akan bangkrut. Kenapa? Karena memang utang harus dibayar. Jasa DC itu sah, karena mereka bekerja atas surat perintah. Yang salah, karena tindakan saat bekerja di lapangan," tegas Sugeng. Malas Ngadu Dia juga menilai perekrutan jasa DC masih melalui perusahaan-perusahaan outsourcing atau pihak ke tiga. Sehingga, tenaga penagih yang dipilih kadang tidak memadai. "Cuma modal fisik saja. Kalau penampilannya seram, misalnya maka direkrut," ujarnya. Menurut Sugeng jika DC sudah melakukan tindak pidana, mudah bagi aparat menindak pelakunya. "Namun pihak yang menjadi sasaran (korban) sering malas mengadu karena mereka juga sumber masalah. Karena tidak mau bayar tagihan dan lain-lain," ujarnya. Kendati demikian, penegak hukum diharapkan serius menangani masalah DC. Tidak hanya pelakunya, namun pihak yang menyuruh jasa penagih itu juga mesti bertanggung jawab. Terlebih jika aktivitasnya sudah membahayakan keselamatan seseorang. (yopi/iw)

Jasa Debt Collector Sah, Kekerasannya yang Salah
Sabtu 09 Nov 2019, 09:01 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Dept Collector Pukul Warga Diduga Akan Ambil Motor, Viral di Medsos
Minggu 06 Des 2020, 19:02 WIB

Kriminal
Empat Rekan Debt Collector Diduga Melakukan Pemukulan Dicokok Polisi
Minggu 06 Des 2020, 19:20 WIB

Kriminal
Warga Resah 'Mata Elang' Marak Berkeliaran di Jalan, Polisi Diminta Segera Bertindak
Rabu 24 Feb 2021, 09:15 WIB
News Update
Nasional
Pengumuman PPPK Tahap 2 Kian Dekat, Nasib 5 Jenis Honorer Sudah Dipastikan Gagal
16 Jun 2025, 14:57 WIB

OLAHRAGA
Pemain Timnas Senior Bisa Bermain untuk Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Ada Siapa Saja?
16 Jun 2025, 14:55 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025: Komitmen Menerapkan Pendidikan Nilai
16 Jun 2025, 14:53 WIB


JAKARTA RAYA
SPMB Jakarta 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, 16 Juni: Simak Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilihan Sekolah
16 Jun 2025, 14:50 WIB

Daerah
Apa Artinya Masalah Fiskal yang Disinggung Gubernur Dedi Mulyadi? Simak Selengkapnya
16 Jun 2025, 14:45 WIB

Nasional
Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025 Topik 2, Pahami 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
16 Jun 2025, 14:45 WIB

Nasional
Apa Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka? Minimal Harus Punya Nilai Segini
16 Jun 2025, 14:41 WIB

HIBURAN
Apa Profesi Alyssa Daguise? Ini Profil Model yang Dipersunting Al Ghazali
16 Jun 2025, 14:40 WIB

Nasional
Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Pahami Artinya dan Cek Hasil di sscasn.bkn.go.id
16 Jun 2025, 14:39 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 2 Topik 4 PPG 2025: School Well-being dan Pembelajaran Sosial Emosional
16 Jun 2025, 14:35 WIB


Nasional
Kunci Jawaban Lengkap Post Test PSE 3 Modul 2 PPG 2025: Cara Efektif Mengatasi Konflik di Kelas
16 Jun 2025, 14:24 WIB

Nasional
Contoh Jurnal PPG 2025 Beserta Cara Pembuatannya: untuk Semua Modul Pembelajaran
16 Jun 2025, 14:20 WIB
