KEKERASAN yang dikedepan debt collector (DC) dalam menacari pungutang dapat dikategorikan tindak pidana. Dengung aksi para DC yang mencemaskan itu lantas menjadi tanya apakah keberadaan para penagih utang ini legal secara hukum? Praktisi hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, keberadaan penagih utang sah-sah saja. Menagih utang itu tak bisa disalahkan. Sebab, utang harus dibayar. Keberadaan jasa DC juga tak bisa disalahkan, karena mereka bekerja atas mandat yang diberikan. “Menjadi salah, ketika DC dalam bekerja melakukan tindakan melanggar hukum. Seperti, intimidasi, menghina dan merendahkan martabat orang, kekerasan fisik dan tindakan lainnya,” katanya. Sekjen Peradi ini meberkan contoh kredit kendaraan bermotor. Bila dibitur tak bayar angsuran, maka lembaga penjamin akan bangkrut. Dia menegaskan, persoalan penagihan utang tak akan terjadi, jika debitur menaati aturan yang disepakati sejak awal. "Jika debitur nakal dibiarkan kreditur dan lembaga penjamin akan bangkrut. Kenapa? Karena memang utang harus dibayar. Jasa DC itu sah, karena mereka bekerja atas surat perintah. Yang salah, karena tindakan saat bekerja di lapangan," tegas Sugeng. Malas Ngadu Dia juga menilai perekrutan jasa DC masih melalui perusahaan-perusahaan outsourcing atau pihak ke tiga. Sehingga, tenaga penagih yang dipilih kadang tidak memadai. "Cuma modal fisik saja. Kalau penampilannya seram, misalnya maka direkrut," ujarnya. Menurut Sugeng jika DC sudah melakukan tindak pidana, mudah bagi aparat menindak pelakunya. "Namun pihak yang menjadi sasaran (korban) sering malas mengadu karena mereka juga sumber masalah. Karena tidak mau bayar tagihan dan lain-lain," ujarnya. Kendati demikian, penegak hukum diharapkan serius menangani masalah DC. Tidak hanya pelakunya, namun pihak yang menyuruh jasa penagih itu juga mesti bertanggung jawab. Terlebih jika aktivitasnya sudah membahayakan keselamatan seseorang. (yopi/iw)

Jasa Debt Collector Sah, Kekerasannya yang Salah
Sabtu 09 Nov 2019, 09:01 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Dept Collector Pukul Warga Diduga Akan Ambil Motor, Viral di Medsos
Minggu 06 Des 2020, 19:02 WIB

Empat Rekan Debt Collector Diduga Melakukan Pemukulan Dicokok Polisi
Minggu 06 Des 2020, 19:20 WIB

Warga Resah 'Mata Elang' Marak Berkeliaran di Jalan, Polisi Diminta Segera Bertindak
Rabu 24 Feb 2021, 09:15 WIB

News Update
Dapat Saldo DANA Gratis Rpp300.000 Cukup Main Game Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cair Langsung ke Dompet Elektronik!
01 Mei 2025, 19:17 WIB

Gak Perlu Antre di Kantor Polisi! Begini Cara Cek Tilang ETLE via Online di HP
01 Mei 2025, 19:14 WIB

Respons Pihak Baim Wong usai Paula Verhoeven Laporkan soal KDRT ke Komnas Perempuan
01 Mei 2025, 19:13 WIB

Cara Amankan Data Pribadi dari Pinjol Ilegal
01 Mei 2025, 19:11 WIB

Singgung Soal Badai PHK, Massa Demo Hari Buruh Tuntut Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja
01 Mei 2025, 19:08 WIB

Cara Login dan Logout Akun iCloud di iPhone, Cocok untuk Pemula!
01 Mei 2025, 19:05 WIB

Musisi Ikut Sampaikan Aspirasi saat Peringatan Hari Buruh
01 Mei 2025, 19:05 WIB

Penerima Bantuan Wajib Tahu! Ada 5 Bansos Cair Bulan Mei 2025, Salah Satunya PKH Tahap 2
01 Mei 2025, 19:03 WIB

Baru Main 30 Menit Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Ini
01 Mei 2025, 19:03 WIB

Jatah Satu Kali Klaim Saldo DANA Gratis Rp80.000 Tersedia untuk Anda Sekarang, Cek Caranya di Sini
01 Mei 2025, 19:01 WIB

Mengapa Pinjaman Daring Meminta Data KTP Anda Sebelum Mengajukan Pinjaman? Simak Jawabannya Berikut
01 Mei 2025, 19:00 WIB

Modus Penipuan Pinjol Ilegal Semakin Nyata, Cek 2 Aplikasi Ini
01 Mei 2025, 18:58 WIB

Dinobatkan Jadi Pelatih Terbaik Usai Bawa Malut United ke Papan Atas Liga 1, Imran Nahumarury Masih Ingin Belajar dari Bojan Hodak
01 Mei 2025, 18:49 WIB

Selepas Peringati Hari Buruh, Presiden Prabowo Lempar Baju ke Massa Aksi
01 Mei 2025, 18:46 WIB

KJP PLUS Bulan Mei 2025 Kapan Cair? Cek Status Pencairannya lewat kjp.jjakarta.go.id!
01 Mei 2025, 18:42 WIB

Kena Somasi Karena Abaikan WA DC Pinjol, Kok Bisa? Cek Penjelasannya!
01 Mei 2025, 18:36 WIB

Cek 5 Aplikasi Pinjol Legal Dijamin Aman dan Mudah Saat Proses Pengajuan, Intip di Sini!
01 Mei 2025, 18:35 WIB

Debitur Wajib Bayar Utang Pinjol Ilegal? Cek Jawabannya di Sini
01 Mei 2025, 18:33 WIB

Kesal Sama Android Lemot? Ini Cara Bikin HP Kamu Meluncur Tanpa Ngelag
01 Mei 2025, 18:33 WIB
