JAKARTA - Seorang bandar ganja yang selama ini menjadi pengendali jaringan narkoba Aceh-Jakarta ditembak mati unit 1 Narkoba Polda Metro Jaya. Pelaku dikirim ke akhirat karena berupaya kabur saat diminta menunjukan persembunyian rekannya.
Muriandi, yang arwahnya dikirim ke alam baka setelah timah panas bersarang di bagian punggungnya. Tindakan tegas dan terukur itu diberikan petugas setelah dua kali tembakan peringatan yang diletuskan tak dihiraukan pelaku.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menangkap seorang pengedar bernama Yopi dengan barang bukti 142 ganja di wilayah Jakarta, Senin (28/10/2019). "Dari penangkapan itu, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lain," katanya, Sabtu (9/11/2019).
Pengembangan pun, kata Fanani, akhirnya membuahkan hasil, dua pelaku lain Ghazali bin Zakaria dan M Amin Yunus diringkus di Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu (3/11/2019). "Keduanya merupakan pemasok ganja yang selama ini diterima Yopi untuk diedarkan di Jakarta," tambahnya.
Dari keterangan Ghazali, tambah Fanani, terungkap merupakan suruhan dari bandar besar, Muriandi untuk menyuplai ganja kepada Yopi di Jakarta. Dan Senin (4/11/2019), petugas menciduk Muriandi di Kabupaten Aceh Besar kemudian dibawa ke Jakarta. "Saat kami bawa, dia kami minta untuk menunjukkan keberadaan kurir pembawa ganja sebanyak 310 kilogram bernama Burhan," sambungnya.
Pada Kamis (7/11/2019) malam, sambung AKBP Fanani, tim bersama Muriandi menyambangi kediaman Burhan di kawasan Srengseng, Jakarta Barat. Namun, saat itu pelaku berusaha melawan dan menyerang petugas sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan dua kali yang tidak dihiraukan pelaku. "Meski sudah kami bawa ke RS Polri Kramatjati, namun nyawanya tak dapat tertolong," ujar Fanani.
Saat ini, sambung Fanani, pihaknya masih memburu Burhan yang merupakan pemilik 310 kilogram ganja. Selain mengamankan barang bukti, ketiga tersangka lainnya pun saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. "Para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya. (ifand/ys)

Coba Kabur dan Menyerang Aparat, Bandar Ganja Dikirim ke Alam Baka
Sabtu 09 Nov 2019, 14:39 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Warga Bantaran Kali Cideng Senang Dapat Program Septic Tank Gratis
03 Mei 2025, 14:23 WIB

Masih Bingung Cara Bedakan Pindar dan Pinjol? Begini Cara Mudahnya
03 Mei 2025, 14:20 WIB

Ambil Kode Redeem FF Hari Ini 3 Mei 2025, Malam Minggu Dapat Item Gratis dan Keren
03 Mei 2025, 14:19 WIB

Gatot Nurmantyo Beri Bukti Hercules Preman Berbaju Ormas, Begini Katanya
03 Mei 2025, 14:09 WIB

Asnawi Mangkualam dan Pratama Arhan Naik Harga Usai Bersinar di Liga Thailand, Layak Kembali Jadi Andalan Timnas Indonesia?
03 Mei 2025, 14:08 WIB

Ingin Saldo DANA Gratis Rp200.000 Otomatis Masuk Dompet Elektronik? Begini 2 Cara Mudahnya
03 Mei 2025, 14:06 WIB

Jelang Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Permintaan Unik Ahmad Dhani Jadi Sorotan
03 Mei 2025, 14:06 WIB

Akselerasi Perluasan Inklusi Keuangan, Transaksi Digital Bank Mandiri Meningkat
03 Mei 2025, 14:05 WIB

DPRD Jakarta Nilai Pembangunan Septic Tank Komunal Belum Maksimal
03 Mei 2025, 13:58 WIB

Profil Asyifa Latief yang Tersandung Kasus Korupsi Minyak Mentah, dari Miss Indonesia Sampai Presenter Olahraga
03 Mei 2025, 13:53 WIB

Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari PKH Validasi by Sistem 2025 Kembali Cair ke KKS Pemilik NIK e-KTP Terdaftar? Begini Cara Ceknya
03 Mei 2025, 13:51 WIB

Profil Firsta Yufi Amarta dari Jawa Timur yang Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025
03 Mei 2025, 13:45 WIB

Nama Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Muncul Dibalik Kasus Pertamina, Apa Perannya?
03 Mei 2025, 13:45 WIB

Takut Kena Tipu Pinjol Ilegal? Cek Keamanannya dengan 3 Hal Ini
03 Mei 2025, 13:38 WIB

Berapa Lama Data Hitam di SLIK OJK Bisa Dihapus? Ini Fakta Lengkapnya!
03 Mei 2025, 13:30 WIB

Hindari Pinjol Ilegal Sekarang! Ini 3 Rekomendasi Platform Pindar Resmi Terdaftar di OJK
03 Mei 2025, 13:30 WIB

Kabar Baik! SP2D Sudah Turun, Dana PIP dan Atensi API Cair, PKH–BPNT Masuk Periode Salur April–Juni 2025
03 Mei 2025, 13:30 WIB

Fenomena Pinjol Ilegal: Ancaman Nyata di Balik Dana Cepat Tanpa Jaminan
03 Mei 2025, 13:29 WIB
