BEKASI - Selama dua hari,. sebanyak 77 preman yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, digulung Reskrim Polrestro Bekasi. Razia ini buntut penusukan preman oleh tukang buah di Pasir Gembong Cikarang Utara pada 3 pekan silam, serta berebut jatah di Pertamina Muaragembong, Kamis kemarin. Kasat Reskrim Pokrestro Bekasi AKBP Rizal Marito menjelaskan razia preman ini imbas dari 2 kejadian tersebut serta persiapan dalam Operasi Sikat Jaya yang akan dilaksanakan pada 12 - 26 November 2019. "Operasi Pra Sikat Jaya ini imbas dari 2 kejadian tersebut serta memantapkan Operasi Sikat Jaya 12 September mendatang," jelas Rizal dalam jumpa pers di Polrestro Bekasi Jumat (8/11/2019). Rizal juga menjelaskan operasi Pra Sikat Jaya ini untuk memberikan rasa aman dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Bekasi. Mereka terjaring dengan berbagai latar belakang yaitu parkir liar, pengamen serta Pak Ogah. Operasi ini juga lebih menitikberatkan tindakan kriminal lainnya yaitu C 3 (curat,curas dan curanmor), strite crime (kejahatan jalanan), premanisme perjudian dan lain-lain. Razia preman Operasi Pra Sikat Jaya masih berlangsung hingga 11 September. "Selama 24 jam kami melakukan upaya-upaya, siang juga preventif dari Sabara dan lain-lain, malam kita patroli,” jelasnya. Pihaknya tidak akan mentolerir tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Bekasi, oleh karena itu, Ia meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan. "Apabila ada informasi seperti itu, sampaikan kepada kita. kita akan tindak tegas," tegasnya mengakhiri. Dari awal perkara pembasmian preman yaitu 3 pekan lalu 3 preman meminta jatah secara paksa membuat pedagang naik pitam dan terbunuh salah satu preman tersebut di lampu merah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Dari pedagang yang juga pelaku berhasil diamankan. Serta dari berebut jatah di Pertamina Muaragembong 3 hari lalu berhasil diamakan 3 orang yang mengakibatkan korban alami luka-luka dan kerusakan mobil. "Ada 2 TKP. Pelaku P, A dan S di wilayah Muara gembong, dan A di lampu merah Pasir Gombong,” jelasnya. Untuk para preman dilakukan pembinaan, sedangkan ke 4 tersangka lainnya dilakukan proses penyidikan atas kasus pengroyokan yaitu terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5,6 tahun. (lina/win)
Selama Dua Hari, 77 Preman Digulung Polrestro Bekasi
Jumat 08 Nov 2019, 22:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Amal Buton Meninggal karena Apa? Ini Fakta Wafatnya Adik Arie Kriting 15 Hari Sebelum Menikah
JAKARTA RAYA
Lokasi Parkir Motor Mobil Timnas Indonesia vs Singapura di SUGBK Ada di Mana Saja? Cek Titik dan Kapasitasnya
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2026 Turun Jadi Rp2.590.000 per Gram, Borong Sekarang?
JAKARTA RAYA
GBK Diprediksi Padat Malam Ini, Polisi Siapkan 5.641 Personel Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026