JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Berdasarkan pantauan Poskotanews.com, Fahira tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Tidak sendirian, ia tampak oleh sejumlah kuasa hukum. Dalam agenda klarifikasi ini, Fahira diperiksa sebagai pelapor atas laporannya terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan foto tokoh fiksi Joker. Fahira mengaku membawa beberapa barang bukti untuk agenda klarifikasi hari ini. "Ini kan baru melakulan klarifikasi pertama, saya nggak tau apa yang ditanyakan. Tetapi saya bawa semua bukti yang dibutuhkan," ujar Fahira ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019). "Saya bawa bukti postingan Ade Armando dan bukti foto resmi Gubernur DKI Jakarta," sambungnya. Ia pun menegaskan, kalau laporan yang dibuatnya itu bukan semata-mata untuk membela Anies Baswedan. Melainkan untuk menegakan hukum. Ia menilai, tindakan yamg dilalukan oleh Ade Armando tidak benar karena diduga melanggar hukum yang berlaku. "Sekali lagi, saya lakukan ini bukan untuk Anies Baswedan tapi siapapun gubernur saat ini pasti itu yang saya permasalahkan. Karena itu dokumen elektronik milik orang lain ya g dirusak seseorang tanpa hak," terang Fahira. Ia berharap, melalui langkah hukum yang ia lakukan, masyarakat dapat berani mengambil sikap apabila melihat hal serupa kembali terulang."(Melalui pemeriksaan ini) saya ingin berikan edukasi ke masyarakat jika ada permasalahan-permasalahan hukum segera melapor ke polisi," pungkasnya. Untuk diketahui, Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019). Laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (firda/mb)
Penuhi Panggilan Penyidik, Fahira Idris: Saya Bawa Bukti Postingan Ade Armando
Jumat 08 Nov 2019, 10:58 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Seleb
Balas Kritikan Ade Armando, Deddy Corbuzier: Penduduk Indonesia Suka Banget Hal-Hal Seperti Itu
Kamis 15 Apr 2021, 21:55 WIB
Kriminal
Gawat! Dosen UI, Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa di Depan Gedung DPR Saat Dukung BEM SI Unjuk Rasa
Senin 11 Apr 2022, 16:42 WIB
Kriminal
6 Pengeroyok Ade Armando Ngaku Dikeroyok Tahanan, Begini Penjelasan Rutan Kelas IA Salemba
Selasa 30 Agu 2022, 12:22 WIB
NEWS
Ketua PIS Ade Armando Minta MA Cabut Larangan Pernikahan Beda Agama
Rabu 26 Jul 2023, 13:35 WIB
Jakarta
Caleg DPD Farida Idris Diduga Pakai Kapal Dishub untuk Kampanye, Ini Penjelasan Kadishub
Rabu 07 Feb 2024, 05:44 WIB
Jakarta
Fahira Idris Menambah Bursa Pilgub DKI, Potensi Lewat Jalur Independen
Rabu 06 Mar 2024, 17:26 WIB
News Update
Selisih Rp2,5 Juta, Apa Bedanya HP Xiaomi 15T dan 15T Pro? Simak Ulasannya
Rabu 05 Nov 2025, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
Siswa Sekolah Internasional Pahoa Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 8, Polisi Selidiki Penyebab Kejadian
05 Nov 2025, 19:57 WIB
JAKARTA RAYA
250 Pohon di Kota Bogor Rawan Tumbang, Warga Diimbau tidak Berteduh di Bawahnya
05 Nov 2025, 19:50 WIB
TEKNO
Cara Edit Foto Seolah Nonton Konser BLACKPINK dengan Gemini AI, Hasilnya Nyaris Mirip Asli!
05 Nov 2025, 19:20 WIB
TEKNO
Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang untuk Tambah Saldo DANA Gratis, Bisa Dicairkan hingga Rp220.000
05 Nov 2025, 19:10 WIB
GAYA HIDUP
Supermoon Terbesar 2025 Muncul Malam Ini, Begini Cara Melihat Langsung
05 Nov 2025, 19:00 WIB
TEKNO
Layar AMOLED dan Performa Kencang, Cek Harga dan Spesifikasi HP OPPO Reno13 F
05 Nov 2025, 19:00 WIB
Nasional
Praktik Jatah Preman, Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar
05 Nov 2025, 18:46 WIB
TEKNO
5 Rekomendasi HP Terbaik untuk Nonton Konser 2025, Hasil Rekaman Tetap Jernih di Panggung Gelap
05 Nov 2025, 18:40 WIB
JAKARTA RAYA
Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Lubang Galian Proyek Tol Japek 2, Polisi Dalami SOP Pengamanan
05 Nov 2025, 18:38 WIB
OTOMOTIF
Daftar Promo Motor Matic Honda di November untuk Wilayah Jakarta-Tangerang
05 Nov 2025, 18:30 WIB
Nasional
Ganti Cara Lama! Begini Panduan Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 yang Kini Bisa dari Rumah Lewat MOLA BKN
05 Nov 2025, 18:30 WIB
JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Ingatkan Pemprov DKI Siaga Penuh Antisipasi Rob Akibat Supermoon
05 Nov 2025, 18:24 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Duel Panas Borneo FC vs Dewa United Malam Ini Kick Off Jam 19.00 WIB
05 Nov 2025, 18:20 WIB
NEWS
Pria di Tanah Abang Sengaja Menabrakkan Diri ke Mobil, Diduga Polisi sebagai ODGJ
05 Nov 2025, 18:19 WIB
Nasional
Link Download Susunan Upacara Hari Pahlawan 2025, Cek Jadwal Lengkapnya
05 Nov 2025, 18:18 WIB