JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Berdasarkan pantauan Poskotanews.com, Fahira tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Tidak sendirian, ia tampak oleh sejumlah kuasa hukum. Dalam agenda klarifikasi ini, Fahira diperiksa sebagai pelapor atas laporannya terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan foto tokoh fiksi Joker. Fahira mengaku membawa beberapa barang bukti untuk agenda klarifikasi hari ini. "Ini kan baru melakulan klarifikasi pertama, saya nggak tau apa yang ditanyakan. Tetapi saya bawa semua bukti yang dibutuhkan," ujar Fahira ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019). "Saya bawa bukti postingan Ade Armando dan bukti foto resmi Gubernur DKI Jakarta," sambungnya. Ia pun menegaskan, kalau laporan yang dibuatnya itu bukan semata-mata untuk membela Anies Baswedan. Melainkan untuk menegakan hukum. Ia menilai, tindakan yamg dilalukan oleh Ade Armando tidak benar karena diduga melanggar hukum yang berlaku. "Sekali lagi, saya lakukan ini bukan untuk Anies Baswedan tapi siapapun gubernur saat ini pasti itu yang saya permasalahkan. Karena itu dokumen elektronik milik orang lain ya g dirusak seseorang tanpa hak," terang Fahira. Ia berharap, melalui langkah hukum yang ia lakukan, masyarakat dapat berani mengambil sikap apabila melihat hal serupa kembali terulang."(Melalui pemeriksaan ini) saya ingin berikan edukasi ke masyarakat jika ada permasalahan-permasalahan hukum segera melapor ke polisi," pungkasnya. Untuk diketahui, Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019). Laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (firda/mb)

Penuhi Panggilan Penyidik, Fahira Idris: Saya Bawa Bukti Postingan Ade Armando
Jumat 08 Nov 2019, 10:58 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Tim Kajian UU ITE Hadirkan Ahmad Dhani hingga Ade Armando
Senin 01 Mar 2021, 23:01 WIB

Balas Kritikan Ade Armando, Deddy Corbuzier: Penduduk Indonesia Suka Banget Hal-Hal Seperti Itu
Kamis 15 Apr 2021, 21:55 WIB

Deddy Corbuzier Maklumi Soal Artis Buat Konten Pamer Kemewahan, Pakar Komunikasi UI Ade Armando: Saya Tidak Sependapat
Kamis 22 Apr 2021, 13:37 WIB

Polda Sumsel Bawa Putri Akidi Tio ke Rumah Sakit Jiwa, Politisi Demokrat Singgung Ade Armando: Gak Mau Ikut Sekalian?
Senin 13 Sep 2021, 12:04 WIB

Gawat! Dosen UI, Ade Armando Babak Belur Dikeroyok Massa di Depan Gedung DPR Saat Dukung BEM SI Unjuk Rasa
Senin 11 Apr 2022, 16:42 WIB

6 Pengeroyok Ade Armando Ngaku Dikeroyok Tahanan, Begini Penjelasan Rutan Kelas IA Salemba
Selasa 30 Agu 2022, 12:22 WIB

Ketua PIS Ade Armando Minta MA Cabut Larangan Pernikahan Beda Agama
Rabu 26 Jul 2023, 13:35 WIB

Caleg DPD Farida Idris Diduga Pakai Kapal Dishub untuk Kampanye, Ini Penjelasan Kadishub
Rabu 07 Feb 2024, 05:44 WIB

Fahira Idris Menambah Bursa Pilgub DKI, Potensi Lewat Jalur Independen
Rabu 06 Mar 2024, 17:26 WIB

News Update
Dirumorkan Berpacaran dengan Verrell Bramasta, Fuji Sempat Ungkapkan Rasa Kagumnya: Sempurna Banget
02 Mei 2025, 15:11 WIB

Nonton YouTube dapat Saldo DANA Gratis hingga Jutaan? Buruan Cek Caranya di Sini
02 Mei 2025, 15:06 WIB

Kota Bekasi Kekurangan Guru, DPRD Usulkan Relawan Mahasiswa untuk Bantu Mengajar
02 Mei 2025, 15:06 WIB

Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Sutiyoso usai Hina Bau Tanah
02 Mei 2025, 15:04 WIB

Resmi Bercerai, Ini Alasan Eriska Nakesya dan Young Lex Akhiri Pernikahan yang Dimulai Sejak 2019
02 Mei 2025, 15:03 WIB

Hadiri May Day 2025 di Monas, Presiden Prabowo Janji Hapuskan Sistem Kerja Outsourcing, Ini Dampak yang Harus Diketahui Bagi Pekerja
02 Mei 2025, 15:00 WIB

Cara Aman Reset iPhone Sebelum Dijual, Jangan Sampai Lupa!
02 Mei 2025, 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja BUMD, DPRD Kota Bekasi Dorong Ekspansi
02 Mei 2025, 14:59 WIB

Spesial Hardiknas 2 Mei, Klaim Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu dengan Main Game Matematika
02 Mei 2025, 14:55 WIB

Gatot Nurmantyo Serang Hercules: Tidak Mungkin Presiden Prabowo Backup Preman Kayak GRIB
02 Mei 2025, 14:53 WIB

Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dalam Sebulan
02 Mei 2025, 14:48 WIB

Apakah Bisa Menghapus Data Pinjol? Simak Fakta dan Mitos yang Harus Diketahui
02 Mei 2025, 14:45 WIB

Memilih Leverage yang Tepat dalam Trading Crypto Futures
02 Mei 2025, 14:44 WIB

Pemkot Bandung Gelar Nobar Malut United vs Persib Serentak di 30 Kecamatan, Imbau Bobotoh Tertib Rayakan Kemenangan
02 Mei 2025, 14:42 WIB

Investasi Emas Bisa Rugi, Ini 3 Tips Biar Tetap Cuan
02 Mei 2025, 14:37 WIB
