JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X, mendapat penghargaan sebagai Kepala Daerah Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (5/11/2019). DI Yogyakarta masuk wilayah III yang dinilai Kementerian PANRB, daerah lainnya yang masuk wilayah III yakni, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah, dan D.I Yogyakarta. Kepemimpinan Sri Sultan dinilai berhasil mengelola pelayanan publik, terbukti dari pemda di wilayah D.I Yogyakarta meraih predikat A atau pelayanan prima dalam evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Sri Sultan pun menuturkan langkah dan strategi yang ditempuh D.I Yogyakarta dalam mewujudkan reformasi di bidang pelayanan publik, tidak hanya mengelola sistem organisasi saja berdasarkan regulasi yang ada, melainkan juga bagaimana budaya organisasi mampu mendukung kinerja dan tata laksana strategis birokrasi. “Pada skala makro, implikasi strategi itu lebih ditekankan pada penguatan sistem secara berkelanjutan, manajemen kepemimpinan yang memiliki visi jelas, proses dan tata laksana organisasi birokrasi yang dinamis, serta memiliki perspektif masa depan yang sangat dinamis,” jelas Sultan. Ia menambahkan ada empat rumusan yang jadi strategi D.I Yogyakarta untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Pertama yakni mendorong tumbuhnya inovasi yang mendukung efektivitas/efisiensi kualitas layanan publik. Kedua, memastikan seluruh penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. "Rumusan ketiga adalah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan, dan memastikan adanya timbal balik terkait tingkat kepuasan layanan. “Hal terakhir yang juga tak boleh dilupakan adalah memberikan penghargaan kepada penyelenggara pelayanan,” ungkap Sultan. Bahkan, kata dia, Pemda D.I Yogyakarta juga mendorong upaya peningkatan pelayanan publik melalui sejumlah regulasi, yang mendorong adanya perbaikan kualitas layanan publik, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur. Regulasi merupakan payung bagi perangkat daerah untuk terus melaksanakan upaya peningkatan kualitas layanan yang memperhatikan tingkat kecepatan, kemudahan, akurasi, dan keterjangkauan, serta memiliki perspektif kebutuhan masa depan. Kunci meningkatkan pelayanan publik menurut Sri Sultan, adalah asas keadilan dan tak ada diskriminasi terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan. “Penghargaan ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak bisa melayani dengan mendiskriminasi, pelayanan harus optimal,” ungkap Sri Sultan. (johara/win)
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Mendapat Penghargaan dari Menteri PAN-RB
Selasa 05 Nov 2019, 22:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Harga dan Fitur HP Oppo Find X9 Series di Indonesia: Worth It Buat Upgrade?
Kamis 06 Nov 2025, 18:40 WIB
HIBURAN
Pidi Baiq Umumkan Dilan ITB 1997 dan Dilan Amsterdam DIperankan Ariel: Dua Novel yang Buka Jalan Film Baru Dilan Universe
06 Nov 2025, 18:35 WIB
Nasional
Transaksi Judol Turun 57 Persen, PPATK Catat hanya Rp155 Triliun Sepanjang 2025
06 Nov 2025, 18:31 WIB
TEKNO
Review iQOO Neo 11: HP Chipset Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai 7500mAh dan Tahan Air IP69 Harga Rp5 Jutaan
06 Nov 2025, 18:30 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Selangor FC vs Persib Bandung di ACL 2 Malam Ini, Kick-Off 19.15 WIB
06 Nov 2025, 18:25 WIB
OLAHRAGA
Gol Dramatis Menit Akhir! PSBS Biak Tumbangkan Persita 2-1 di Kandang Sendiri
06 Nov 2025, 18:24 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Selangor FC vs Persib Bandung Hari Ini 6 November 2025 Pukul 19.15 WIB
06 Nov 2025, 18:22 WIB
TEKNO
Modal Rebahan Bisa Cuan, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp200.000 Lewat Game Match Powerbed
06 Nov 2025, 18:20 WIB
JAKARTA RAYA
Tim Gabungan Tertibkan Aset Milik Pemprov Jakarta di Kembangan Jakbar
06 Nov 2025, 18:18 WIB
OTOMOTIF
Piaggio Liberty S 2025: Desain Baru, Mesin Lebih Irit, dan Fitur Digital Modern
06 Nov 2025, 18:11 WIB
HIBURAN
Klarifikasi Hamish Daud Terkait Isu Perselingkuhan dengan Sabrina Alatas
06 Nov 2025, 18:11 WIB
TEKNO
Genggaman Kecil, Tenaga Besar! Ini Spesifikasi HP iQOO 15 Mini yang Sedang Dinanti
06 Nov 2025, 18:00 WIB
JAKARTA RAYA
Kartu Pekerja Jakarta 2025: Ini Manfaat, Syarat, dan Cara Daftar untuk Nikmati Transportasi Gratis
06 Nov 2025, 17:59 WIB
Nasional
Pembangunan Hunian Tetap Batal, Warga Korban Bencana di Lebak Layangkan Surat ke BNPB
06 Nov 2025, 17:56 WIB
TEKNO
Beli Samsung Galaxy S25 Sekarang atau Tunggu Samsung Galaxy S26 Rilis? Ini Plus Minusnya!
06 Nov 2025, 17:50 WIB
OTOMOTIF
Tekanan Angin Ban Mobil Terlalu Keras Bisa Picu Ledakan dan Kurangi Cengkeraman, Ini Penjelasannya
06 Nov 2025, 17:48 WIB
OLAHRAGA
Cara Nonton Live Streaming Persib vs Selangor FC Hari Ini Jam 19.15 WIB di Vision Plus
06 Nov 2025, 17:48 WIB