JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R Muhzar melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPBS ini akan ditugaskan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian. “Secara de jure dan de facto, sejak pelantikan ini Saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang-und innangan di lingkungan kementerian/lembaga di tempat Saudara-saudara bertugas,” kata Cahyo, dalam pelantikan di Ballroom Omar Seno Adji, Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, Selasa (5/11/2019) Cahyo mengingatkan para PPNS dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga. Para PPNS yang baru dilantik harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama dengan polisi dan jaksa. “Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan,” sambungnya. Keenam ketentuan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga. Cahyo juga meminta para PPNS aktif dan kreatif mengikuti dinamika perkembangan global dan perubahan teknologi informasi, beserta jenis dan modus kejahatan yang mengikutinya. Cara-cara penyidikan konvensional kurang relevan menghadapi kejahatan lintas negara (transnational) atau kejahatan dunia maya (cyber crime) yang mungkin saja terjadi di Kementerian/Lembaga tempat mereka ditugaskan. Cahyo juga meminta masukan dari para PPNS yang baru dilantik terkait rencana pembentukan Jabatan Fungsional PPNS. Masukan-masukan ini menjadi penting karena masing-masing Kementerian dan Lembaga memiliki tantangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang beragam. Dirjen AHU juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat. “Pembahasannya dapat kita awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019,” pungkasnya.(tri)

Ambil Sumpah 56 PPNS Baru, Ditjen AHU Usul Pembentukan Jabatan Fungsional PPNS
Selasa 05 Nov 2019, 16:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

DJ Panda Ditolak Saat Ingin Menjenguk Erika Carlina Usai Melahirkan, DJ Bravy Setia Temani
Minggu 03 Agu 2025, 16:25 WIB
JAKARTA RAYA
Begini Penampakan Lahan di Lenteng Agung Jaksel untuk Lokasi Baru Pedagang Pasar Barito
03 Agu 2025, 16:22 WIB

Nasional
Tokoh NU Tanggapi Abolisi Tom Lembong dari Prabowo: Jaksa Agung Harusnya Mundur, Gak Malu?
03 Agu 2025, 16:00 WIB

Nasional
Hadiri Aksi Akbar Bela Palestina di Monas, Menlu Sugiono: Indonesia Kirim 10 Ribu Ton Beras ke Gaza
03 Agu 2025, 15:59 WIB


Nasional
Pesawat Latih yang Jatuh di Ciampea Bogor Sempat Meledak saat Dievakuasi Petugas
03 Agu 2025, 15:48 WIB

TEKNO
Daftar Lengkap Resep dan Cara Memasak di Cooking Event Grow a Garden Roblox, Simak Selengkapnya di Sini!
03 Agu 2025, 15:46 WIB

TEKNO
Rekomendasi HP Kamera Terbaik Buat Hasilkan Foto dan Video Berkualitas Tinggi
03 Agu 2025, 15:39 WIB

TEKNO
3 Rekomendasi HP Harga Jual Mulai Rp2 Jutaan di Tahun 2025, Cek Sekarang di Sini
03 Agu 2025, 15:29 WIB

OLAHRAGA
Kapan Jadwal Real Madrid vs WSG Tirol di Laga Pramusim 2025? Cek di Sini!
03 Agu 2025, 15:15 WIB



HIBURAN
Review Lengkap Manga One Piece Chapter 1156: Pertarungan Epik Antara Roger Lawan Garp hingga Misi Menggemparkan Rocks
03 Agu 2025, 15:04 WIB


JAKARTA RAYA
Warga Bekasi Habiskan Ongkos Transportasi Tertinggi se-Indonesia, Pekerja Tercekik
03 Agu 2025, 14:59 WIB

Nasional
Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Cek Statusnya via Aplikasi Andal Taspen
03 Agu 2025, 14:57 WIB

OLAHRAGA
Live Streaming Newcastle vs Spurs di Laga Pramusim 2025, Ini Linknya
03 Agu 2025, 14:55 WIB
