JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R Muhzar melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPBS ini akan ditugaskan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian. “Secara de jure dan de facto, sejak pelantikan ini Saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang-und innangan di lingkungan kementerian/lembaga di tempat Saudara-saudara bertugas,” kata Cahyo, dalam pelantikan di Ballroom Omar Seno Adji, Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, Selasa (5/11/2019) Cahyo mengingatkan para PPNS dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga. Para PPNS yang baru dilantik harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama dengan polisi dan jaksa. “Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan,” sambungnya. Keenam ketentuan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga. Cahyo juga meminta para PPNS aktif dan kreatif mengikuti dinamika perkembangan global dan perubahan teknologi informasi, beserta jenis dan modus kejahatan yang mengikutinya. Cara-cara penyidikan konvensional kurang relevan menghadapi kejahatan lintas negara (transnational) atau kejahatan dunia maya (cyber crime) yang mungkin saja terjadi di Kementerian/Lembaga tempat mereka ditugaskan. Cahyo juga meminta masukan dari para PPNS yang baru dilantik terkait rencana pembentukan Jabatan Fungsional PPNS. Masukan-masukan ini menjadi penting karena masing-masing Kementerian dan Lembaga memiliki tantangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang beragam. Dirjen AHU juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat. “Pembahasannya dapat kita awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019,” pungkasnya.(tri)
Ambil Sumpah 56 PPNS Baru, Ditjen AHU Usul Pembentukan Jabatan Fungsional PPNS
Selasa 05 Nov 2019, 16:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Pramono Prediksi 12 Ribu Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2026
Jumat 27 Mar 2026, 19:50 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Dugaan Buang Sampah ke Sungai, DLH DKI Tutup Permanen Emplasemen TPU Tanah Kusir
27 Mar 2026, 19:38 WIB
OTOMOTIF
Desain BYD Atto 3 Facelift Terdaftar di DJKI, Ini Bocoran Perubahannya
27 Mar 2026, 19:36 WIB
JAKARTA RAYA
Antisipasi Banjir Pasca Lebaran 2026, Dinas SDA Jakarta Perkuat Mitigasi
27 Mar 2026, 19:32 WIB
JAKARTA RAYA
TransJakarta Rayakan HUT ke-12, Tegaskan Peran sebagai Penghubung Kehidupan Warga Jakarta
27 Mar 2026, 19:21 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026: Hari Ini, 27 Maret 2025, Kick-Off 20.00 WIB
27 Mar 2026, 19:15 WIB
Nasional
Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus ke Tanjung Priok Usai Lebaran 2026
27 Mar 2026, 19:10 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Nonton Timnas Indonesia vs Kitts and Nevis di FIFA Series 2026
27 Mar 2026, 19:00 WIB
Nasional
Polisi Tangkap Dua WNA Liberia Kasus Black Dollar, Orang Korsel Jadi Korban
27 Mar 2026, 18:56 WIB
TEKNO
Masih Akses LK21 dan IndoXXI? Ini Risiko Besar yang Mengintai Pengguna, Jangan Sampai Tidak Tahu!
27 Mar 2026, 18:10 WIB
TEKNO
Jelang Rilis Global, Samsung Galaxy A57 dan A37 Muncul di Afrika, Ini Detailnya
27 Mar 2026, 17:42 WIB
KHAZANAH
Mana Lebih Utama, Puasa Qadha atau Syawal? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat
27 Mar 2026, 17:02 WIB
Nasional
Jadwal Masuk Sekolah usai Libur Lebaran: Siswa SD-SMA Kembali Masuk Mulai 30 Maret 2026
27 Mar 2026, 16:54 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Starting Timnas Indonesia vs Saint Kitts & Nevis di FIFA Series 2026 Malam Ini
27 Mar 2026, 16:45 WIB